Categories: HUKRIM

Nikita Mirzani Dibebaskan, Mucikari Artis Protes

Kasus Prostitusi Artis

JAKARTA – swarakepri.com : Kasus penangkapan artis Nikita Mirzani(NM) dan Puty Revita Sari(PR) yang melibatkan perantara F dan O di kamar hotel Kempinsky, Jakarta Pusat memasuki babak baru.

 

Dua tersangka berinisial F dan O rupanya tak ingin kedua artis itu bebas begitu saja, tanpa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Kuasa hukum F dan O, Osner Johnson Sianipar, mengungkapkan, kedua kliennya keberatan dan kecewa karena kedua wanita itu telah dibebaskan. Sebab, mereka dianggap terlibat dalam kasus ini, sama seperti F dan O.

 

“Baru kemarin dimasukkan, tapi sorenya langsung dilepas dengan alasan yang kami tidak tahu,” ujar Osner saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu, 12 Desember 2015.

 

Menurut Osner, NM dan PR bukan korban. Tapi, terlibat langsung dalam proses transaksi prostitusi tersebut.

 

“Yang menentukan tarif mereka, yang menentukan tempat menginap mereka. Sudah kesepakatan bersama. Klien saya kan perantara. Jadi, mereka sangat keberatan dan kecewa,” ujar Osner.

 

F dan O kini telah resmi ditahan polisi karena diancam dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 Pasal 2 tentang Perdagangan Manusia. Osner juga mengatakan, hari ini ia ke Bareskrim Mabes Polri untuk menjenguk kliennya, O yang kemarin kondisinya kurang sehat.

 

“Sudah dilakukan pemeriksaan juga oleh dokter Mabes,” kata dia.

 

Sebelumnya penyidik Bareskrim Polri menyita celana dalam artis Nikita Mirzani (NM) sebagai barang bukti kasus dugaan prostitusi. Selain NM, penyidik juga mengamankan model berinisial PR saat bertransaksi di kamar hotel Kempinsky Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2015) malam.

 

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Kombes Pol Umar Fana mengatakan, selain pakaian dalam penyidik juga menyita alat kontrasepsi sebagai barang bukti.

 

“Selain bukti transfer (rekening bank), hari ini kami dapat rekening koran tersangka. Kemudian pakaian dalam, bill hotel, kondom, dan handphone, kata Umar di kantor Bareskrim, Jakarta, Jumat (11/12/2015). (red/vv/swa)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

5 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

9 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

10 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

17 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

19 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

1 hari ago

This website uses cookies.