Categories: HUKRIM

Nikita Mirzani Dibebaskan, Mucikari Artis Protes

Kasus Prostitusi Artis

JAKARTA – swarakepri.com : Kasus penangkapan artis Nikita Mirzani(NM) dan Puty Revita Sari(PR) yang melibatkan perantara F dan O di kamar hotel Kempinsky, Jakarta Pusat memasuki babak baru.

 

Dua tersangka berinisial F dan O rupanya tak ingin kedua artis itu bebas begitu saja, tanpa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Kuasa hukum F dan O, Osner Johnson Sianipar, mengungkapkan, kedua kliennya keberatan dan kecewa karena kedua wanita itu telah dibebaskan. Sebab, mereka dianggap terlibat dalam kasus ini, sama seperti F dan O.

 

“Baru kemarin dimasukkan, tapi sorenya langsung dilepas dengan alasan yang kami tidak tahu,” ujar Osner saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu, 12 Desember 2015.

 

Menurut Osner, NM dan PR bukan korban. Tapi, terlibat langsung dalam proses transaksi prostitusi tersebut.

 

“Yang menentukan tarif mereka, yang menentukan tempat menginap mereka. Sudah kesepakatan bersama. Klien saya kan perantara. Jadi, mereka sangat keberatan dan kecewa,” ujar Osner.

 

F dan O kini telah resmi ditahan polisi karena diancam dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 Pasal 2 tentang Perdagangan Manusia. Osner juga mengatakan, hari ini ia ke Bareskrim Mabes Polri untuk menjenguk kliennya, O yang kemarin kondisinya kurang sehat.

 

“Sudah dilakukan pemeriksaan juga oleh dokter Mabes,” kata dia.

 

Sebelumnya penyidik Bareskrim Polri menyita celana dalam artis Nikita Mirzani (NM) sebagai barang bukti kasus dugaan prostitusi. Selain NM, penyidik juga mengamankan model berinisial PR saat bertransaksi di kamar hotel Kempinsky Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2015) malam.

 

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Kombes Pol Umar Fana mengatakan, selain pakaian dalam penyidik juga menyita alat kontrasepsi sebagai barang bukti.

 

“Selain bukti transfer (rekening bank), hari ini kami dapat rekening koran tersangka. Kemudian pakaian dalam, bill hotel, kondom, dan handphone, kata Umar di kantor Bareskrim, Jakarta, Jumat (11/12/2015). (red/vv/swa)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Trading Token Saham AS Makin Menarik, Bittime Siapkan Reward hingga Rp10 Juta

Bittime mencatat kepemilikan Tokenized US Stocks meningkat 106% dalam 48 jam setelah peluncuran flexible staking.…

5 jam ago

Mengantisipasi Klaim Pengangguran AS: Mengapa Data Ketenagakerjaan Mingguan Menjadi Kemudi Utama Pasar Forex

Dinamika pergerakan pasar mata uang global menjelang akhir pekan ini kembali tertuju pada indikator-indikator krusial…

6 jam ago

Bitcoin Naik 6%, CEO FLOQ Nilai Kripto Masih Berisiko

Pasar aset kripto kembali menunjukkan volatilitas tinggi pada pekan kedua Juli 2026. Setelah sempat menguat…

7 jam ago

Pekerja BRI Branch Office Veteran Hadiri Jakarta Kreatif Festival 2026, Penuh Inspirasi dan Semangat Inovasi

Pekerja BRI Branch Office Veteran turut berpartisipasi dalam Jakarta Kreatif Festival 2026 yang diselenggarakan oleh…

9 jam ago

BRI Branch Office Veteran Jalin Kolaborasi dengan PT Praba Cipta Mandiri untuk Dukungan Pembiayaan Proyek APBN Pembuatan Kapal Polri

Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pembangunan nasional dan penguatan sektor strategis, BRI Branch Office Veteran…

9 jam ago

Inspeksi Visual dan Thermal Jarak Jauh dengan DJI Zenmuse H30T

Inspeksi aset industri dari jarak aman membutuhkan sistem yang bisa menghasilkan data visual dan thermal…

16 jam ago

This website uses cookies.