Categories: HUKRIM

Nikita Mirzani Dibebaskan, Mucikari Artis Protes

Kasus Prostitusi Artis

JAKARTA – swarakepri.com : Kasus penangkapan artis Nikita Mirzani(NM) dan Puty Revita Sari(PR) yang melibatkan perantara F dan O di kamar hotel Kempinsky, Jakarta Pusat memasuki babak baru.

 

Dua tersangka berinisial F dan O rupanya tak ingin kedua artis itu bebas begitu saja, tanpa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Kuasa hukum F dan O, Osner Johnson Sianipar, mengungkapkan, kedua kliennya keberatan dan kecewa karena kedua wanita itu telah dibebaskan. Sebab, mereka dianggap terlibat dalam kasus ini, sama seperti F dan O.

 

“Baru kemarin dimasukkan, tapi sorenya langsung dilepas dengan alasan yang kami tidak tahu,” ujar Osner saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu, 12 Desember 2015.

 

Menurut Osner, NM dan PR bukan korban. Tapi, terlibat langsung dalam proses transaksi prostitusi tersebut.

 

“Yang menentukan tarif mereka, yang menentukan tempat menginap mereka. Sudah kesepakatan bersama. Klien saya kan perantara. Jadi, mereka sangat keberatan dan kecewa,” ujar Osner.

 

F dan O kini telah resmi ditahan polisi karena diancam dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 Pasal 2 tentang Perdagangan Manusia. Osner juga mengatakan, hari ini ia ke Bareskrim Mabes Polri untuk menjenguk kliennya, O yang kemarin kondisinya kurang sehat.

 

“Sudah dilakukan pemeriksaan juga oleh dokter Mabes,” kata dia.

 

Sebelumnya penyidik Bareskrim Polri menyita celana dalam artis Nikita Mirzani (NM) sebagai barang bukti kasus dugaan prostitusi. Selain NM, penyidik juga mengamankan model berinisial PR saat bertransaksi di kamar hotel Kempinsky Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2015) malam.

 

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Kombes Pol Umar Fana mengatakan, selain pakaian dalam penyidik juga menyita alat kontrasepsi sebagai barang bukti.

 

“Selain bukti transfer (rekening bank), hari ini kami dapat rekening koran tersangka. Kemudian pakaian dalam, bill hotel, kondom, dan handphone, kata Umar di kantor Bareskrim, Jakarta, Jumat (11/12/2015). (red/vv/swa)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KAI Logistik Raih Penghargaan “Excellence in Integrated Rail-Based Logistics Solutions” di Bisnis Indonesia Logistics Awards (BILA) 2025

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik), anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali meraih…

5 jam ago

Adukan Soal Dugaan Pemalsuan SK, Kadin Batam Serahkan Bukti ke Polisi

BATAM - Pengurus Kamar Dagang dan Industri(Kadin) Kota Batam menyerahkan berkas berisi bukti-bukti ke pihak…

5 jam ago

Langkah Kecil Anak Muda Menuju Finansial Aman di Masa Depan

Di tengah derasnya arus gaya hidup digital dan tren konsumtif, banyak anak muda kini mulai…

6 jam ago

KAI Divre III Palembang Salurkan CSR TW III, Fokus Pengembangan Prasarana Umum dan Pendidikan

Dalam rangka wujud nyata kepedulian sosial terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya, PT Kereta Api…

6 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2025

Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2025, BRI Region 6/Jakarta 1 melaksanakan upacara bendera yang…

6 jam ago

Kinerja Metland Solid, Metland Cikarang dan Metland Cibitung Menjadi Andalan

PT Metropolitan Land Tbk (Metland) mencatat Marketing sales hingga September 2025 tercatat sebesar Rp1,345 triliun…

6 jam ago

This website uses cookies.