Categories: HUKUM

Notaris Syaifuddin Bersaksi di PN Batam, Begini kata Penasehat Hukum Tjipta Fudjiarta

BATAM – Notaris Syaifuddin dihadirkan sebagai saksi fakta dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan pemalsuan surat di PT.Bangun Megah Semesta(BMS) dengan terdakwa Tjipta Fudjiarta di Pengadilan Negeri Batam, Senin(25/6/2018).

Persidangan perkara ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Tumpal Sagala didampingi Hakim Anggota Taufik dan Yona Lamerosa Ketaren.

Notaris Syaifuddin dalam keterangannya mengaku kenal dengan terdakwa Tjipta Fudjiarta sejak tahun 2012 pada saat penandatanganan akta perjanjian kredit di Bank Ekonomi. Saksi mengaku mengenal terdakwa Tjipta sebagai pemegang saham mayoritas di PT BMS.

Saksi mengatakan, atas permintaan Bank Ekonomi saksi diminta untuk melakukan verifikasi data PT BMS dan membuat Akta Perjanian Kredit yaitu Akta No. 13, 14, dan 15 tanggal 10 Juli 2012 yg ditandatangani oleh Conti Chandra sebagai Dirut PT. BMS dengan Bank Ekonomi yang disetujui oleh Tjipta Fudjiarta selaku pemegang saham mayoritas dengan Akta No. 12 tgl 10 Juli 2012 atas jaminan hutang berupa tanah dan bangunan gedung BCC.

Saksi mengaku telah melakukan penelitian company profil PT. BMS dan mereview seluruh dokumen perusahaan dengan komposisi pemegang saham Conti 30% dan Tjipta 70%. Kata saksi saat penerbitan dan penandatanganan akta perjanjian kredit di Bank Ekonomi, seluruh pemegang saham yakni Conti Chandra dan Tjipta Fudjiarta hadir.

“Akta dibacakan di hadapan semua pemegang saham dan ditandatangani oleh semua pihak,” jelasnya.

Menurut saksi dalam membuat perjanjian kredit, biasanya perwakilan dari perusahaan yang akan mengajukan kredit, menyerahkan foto kopi dokumen profil perusahaan.

“Tetapi pada saat itu ada kekurangan data berkas, saya minta terus ke PT BMS. Begitu lengkap, bank memberikan surat ke kami bahwa kami ditunjuk sebagai notaris untuk dilaksanakan akad kredit tersebut,” terang saksi Syaifuddin.

Kata saksi, sebelum dilaksanakan akad kredit antara PT BMS dengan pihak bank, bank terlebih dahulu mempertanyakan apakan dokumen sudah lengkap. Saat lengkap, barulah bank melakukan akad kredit tersebut.

“Jadi bukan pihak direksi yang melengkapi memperlihatkan ke saya, tetapi pada saat sebelum akad kredit, bank akan meminta seluruh dokumen, minta untuk memeriksa dan meneliti dokumen tersebut,” ujar saksi.

Selain akta kredit bank ekonomi, saksi juga mengaku pernah didatangi Conti Chandra dan meminta dibuatkan Akta RPUS Tahunan dan Akta RUPSLB penjualan saham.

Akta-akta yg dibuat saksi yaitu Akta RUPS No. 11 tgl 7 September 2012 penjualan saham Conti sebanyak 218 lembar saham kepada Tjipta dilakukan di kantor saksi dihadiri dan ditandatangani oleh Conti dan Tjipta. Sebelum penandatangan akta jual beli saham saksi menjelaskan dan menanyakan kepada Conti mengenai pembayaran harga sahamnya dan waktu itu Conti menyatakan sudah dibayar lunas.

Selanjutnya atas permintaas Conti, dibuat Akta RUPS Tahunan No. 28 tentang laporan keuangan perseroan tahun 2012 namun karena belum diaudit maka laporan Conti sebagai Dirut ditunda dan dilanjutkan dengan Akta RUPS perubahan Direksi No. 29 taggal 16 Mei 2013.

“Yang meminta dilaksanakan RUPS adalah Conti, namun saat akte akan dibacakan, pak Conti sudah meninggalkan ruangan rapat,” jelasnya.

Saksi juga mengatakan bahwa permintaan untuk rapat baik RUPS Tahunan maupun RUPSLB tentang penjualan saham dan perubahan Direksi adalah Conti Chandra, bukan atas permintaan terdakwa Tjipta Fudjiarta.

“Dihadapan saya, Conti menyatakan telah menerima pembayaran jual beli saham dari terdakwa Tjipta Fudjiarta. Pembuatan akta sendiri atas permintaan Conti, bukan terdakwa,” ujar saksi.

Terkait terbitnya akta jual beli saham tersebut, menurut saksi dilakukan setelah akad kredit yakni dari Conti Chandra kepada Terdakwa Tjipta Fudjiarta. Sebelum dilakukan jual beli, ada dilakukan rapat.

“Rapat dilakukan dikantor saya dan dihadiri oleh Conti Chandra dan terdakwa Tjipta Fudjiarta. Terjadi pengalihan saham dari Conti Chandra
ke Tjipta Fudjiarta pada waktu tanggal 7 September 2012 itu dihadiri oleh Conti Chandra dan Tjipta Fudjiarta,” ujar saksi.

Saksi mengatakan bahwa sebelum melakukan jual beli saham antara Conti kepada Tjipta, beberapa kali Conti Chandra berkonsultasi dengannya.

“Mungkin lebih dari tiga kali berkonsultasi dengan saya Conti Chandra. Pertama Conti datang mengkonsultasikan rencana pengalihan saham dari dirinya ke Tjipta Fudjiarta. Di situ saya jelaskan bahwa dalam perjanjian kredit, sudah disebutkan apabila ada peralihan komposisi saham, agar meminta izin ke bank ekonomi selaku pemberi fasilitas kredit. Kalau sampai melanggar, akan terkena sanksi berupa penalti atau percepatan pelunasan kreditnya,” terang saksi.

Saksi mengatakan bahwa pada saat Conti Chandra hadir lagi berkonsultasi menyampaikan rencana perubahan komposisi atau pengalihan, saksi menjelaskan masalah tidak mungkin berpedoman pada angka presentase. Karena sesuai undang-undang kredit, tidak mungkin dilakukan jual beli, terpotong atau setengah saja.

“Setelah itu mereka minta datang membuat rapat di kantor saya dan dilakukan jual beli saham,” ujar saksi.

Terkait akte No. 28 dan akte No. 29 tanggal 16 Mei 2013, saksi menjelaskan bahwa akte No. 28 memutuskan soal penundaan laporan keuangan PT. BMS dan Akte No. 29 soal perubahan susunan direksi PT.BMS.

“Akte 29 merupakan keputusan perubahan direksi dengan mengangkat Winston sebagai Direktur Utama, Conti Chandra sebagai Direktur dan Tjipta Fudjiarta sebagai Komisaris. Tidak ada perubahan kepemilikan saham,” ujar saksi.

Menuruts saksi, RUPS tanggal 16 Mei 2013 tersebut dihadiri oleh Conti Chandra dan Tjipta Fudjiarta, namun kedua akte tersebut tidak ditandatangani Conti Chandra.

“Dua-duanya tidak ditandangani(Conti Chandra), karena saat akte akan dibacakan, pak Conti sudah meninggalkan ruangan rapat,” jelasnya.

Saksi mengatakan sebelum Pak Conti meninggalkan ruangan rapat, para pihak sudah menyampaikan kesimpulan terkait perubahan susunan direksi PT. BMS.

“Ada kesimpulan disampaikan ke saya terkait perubahan(susunan direksi), pak Tjipta setuju dilakukan pengangkatan(Direktur Utama), pak Conti tidak setuju, itulah yang dituangkan dalam akte 29,” jelasnya.

Penasehat Hukum Tjipta Fudjiarta, Hendie Devitra(kiri) dan Sabri Hamri(kanan)/Foto : Dok.SK

Penasehat Hukum terdakwa Tjipta Fudjiarta, Hendie Devitra didampingi Sabri Hamri mengatakan bahwa apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menyatakan terdakwa meminta agar Conti mengalihkan saham supaya terdakwa dapat memenuhi kualifikasi untuk mengajukan pinjaman bank sebanyak 70% saham tidak benar.

“Faktanya sejak pembelian saham-saham pemegang saham lama, Tjipta sudah pemegang saham mayoritas 70% dan saat penjualan saham milik Conti baru dilakukan jual beli saham oleh Conti Chandra kepada Tjipta Fudjiarta dengan Akta No. 11 tgl 7 September 2012 itu setelah akad kredit Bank Ekonomi tanggal 10 Juli 2012,” ujar Hendie seusai persidangan.

Lanjut Hendie, demikian pula dakwaan yg mengatakan Conti di telepon oleh Notaris Syaifuddin utk RUPS di kantor Syaifuddin yang Conti sempat menolak itu tidak benar. ” Dari kesaksian Syaifuddin jelas justru Conti yg berkali-kali datang ke kantor Syaifuddin konsultasi dan meminta untuk dibuatkan Akta RUPS itu,”ucapnya.

Menurut Hendie, sebelum akad kredit ditandatangani, memang posisi saham terdakwa Tjipta Fudjiarta di PT BMS itu sudah 70 persen. Itu seluruhnya dari pengalihan saham milik pemegang saham lama, dan terjadinya pengalihan saham milik Conti sbnyak 218 lembar yang berikutnya di Akta No. 11 itu tgl 7 September 2012 setelah dilakukannya Akad Kredit Bank Ekonomi, tgl 10 Juli 2012. Jadi kepemilikan saham PT BMS smpai saat ini hanya dua orang saja yakni Conti Chandra dan Tjipta Fudjiarta.

“Dia (Conti) meninggalkan rapat itu karena tidak terima masuknya Winston sebagai Dirut, padahal seperti kesaksian istrinya di sidang yang lalu mengakui membuat surat pengunduran diri Conti dari jabatan direktur, padahal waktu itu dia satu-satunya direksi yang ada dan perlu diketahui bahwa walaupun RUPS Tahunan pertanggung jawaban keuangan PT.BMS ditunda dan Conti sudah bukan Dirut, bukan berarti Conti dibebaskan oleh Pemegang saham untuk kewajiban laporan keuangannya itu ditegaskan dalam akta,” pungkasnya.

 

 
Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Eksklusif untuk ZFS NAS! Solusi Disaster Recovery Terbaik

Jakarta, 19 September 2024 – Pemulihan data akibat bencana menjadi salah satu hal terpenting bagi…

26 menit ago

Teknologi AI dan Blockchain Mengubah Lanskap Kewirausahaan Sosial di TBN Asia Conference 2024

TBN Asia Conference 2024 yang berlangsung dari 12 hingga 14 September 2024 di Begonia Pavilion,…

7 jam ago

Kolaborasi, Tantangan dan Etika dalam Peliputan Isu Lingkungan

Webinar Jurnalisme Lingkungan oleh LindungiHutan telah digelar pada 4-5 September 2024. LindungiHutan telah menyelenggarakan webinar…

13 jam ago

Lewat Kolaborasi dengan DATAYOO, Eratani Terapkan Precision Farming Berbasis Satelit

Jakarta, 19 September 2024 – Eratani, startup agritech yang menyediakan solusi pertanian holistik, resmi menjalin…

14 jam ago

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

20 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

21 jam ago

This website uses cookies.