Categories: HUKUM

Sengketa Pabrik di Jatake Tangerang, Kuasa Hukum Investor Jepang Lapor Polisi

TANGERANG – Sengketa hukum atas kepemilikan pabrik di Jatake, Tangerang, kembali mencuat setelah kuasa hukum Akira Takei, Ujang Wartono melaporkan PT Paragon ke Polres Tangerang Kota. Laporan tersebut diajukan atas dugaan tindak pidana berupa pengrusakan, pemalsuan dokumen, pendudukan lahan tanpa izin, serta penipuan.

“Menurut analisa saya, mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap proses eksekusi ini,” ujar Ujang seperti dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Sabtu 15 Maret 2025.

Ia menegaskan bahwa tindakan Paragon tidak memiliki dasar hukum yang sah, karena pabrik yang menjadi objek sengketa sudah diputuskan sebagai milik Akira Takei dalam putusan Mahkamah Agung.

Dalam laporan yang diajukannya, Ujang menyertakan sejumlah bukti, di antaranya surat kuasa dari Akira Takei serta dokumen resmi dari Mahkamah Agung. Berdasarkan putusan No. 3295 K/PDT/1996, pabrik tersebut seharusnya masuk dalam proses lelang guna mengembalikan kerugian yang dialami kliennya.

Namun, eksekusi aset tersebut mengalami hambatan setelah munculnya klaim dari Cristianto Noviadji Jhohan alias Cris, yang mengaku sebagai pemilik pabrik. Padahal, Cris sebelumnya telah kalah dalam gugatan perlawanan di Pengadilan Negeri Tangerang pada 2018, sebagaimana tercantum dalam putusan No. 341/Pdt.Plw/2017/PN.Tng.

Anehnya, pada tahun 2019, menurut Ujang, Paragon tiba-tiba menguasai pabrik dengan alasan telah membeli aset tersebut dari Cris, meskipun putusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa aset tersebut harus dilelang.

“Ini sangat janggal. Cris tidak memiliki hak legal atas aset ini, tetapi tiba-tiba menjualnya ke Paragon tanpa melalui proses hukum yang benar,” tegas Ujang.

Dugaan Pemalsuan dan Penyalahgunaan Aset

Selain klaim kepemilikan yang meragukan, Ujang juga menyoroti adanya dugaan pemalsuan dokumen dalam kasus ini. Salah satu bukti yang ia laporkan adalah perubahan sertifikat hak milik (SHM) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) pada tahun 2019, setelah Cris dinyatakan kalah di pengadilan.

“Bagaimana mungkin dari hak milik bisa berubah menjadi hak guna bangunan tanpa prosedur hukum yang jelas? Ini adalah indikasi kuat adanya pemalsuan dokumen,” ujar Ujang.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pengajian Rutin di Jackone Hall, Pekerja BRI Region 6 Perdalam Pemahaman Ibadah

Dalam rangka meningkatkan keimanan dan memperkuat nilai-nilai spiritual di lingkungan kerja, Bank Rakyat Indonesia (BRI)…

24 menit ago

PT Pelindo Sinergi Lokaseva dan InJourney IAS Bahas Potensi Sinergi Layanan di Benoa

PT Pelindo Sinergi Lokaseva (SPSL) menerima kunjungan dari PT Integrasi Aviation Solusi atau InJourney Aviation…

47 menit ago

Analisa Pasar FLOQ: Ketegangan Perang Dagang dan Pelemahan Ekonomi AS Dorong Minat Investor ke Bitcoin

Dalam Market Outlook terbaru yang dirilis oleh platform aset kripto FLOQ, dinamika geopolitik serta perubahan kondisi…

48 menit ago

Holding Perkebunan Nusantara Akselerasi Transformasi, PTPN I Fokus Digitalisasi dan Hilirisasi

PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), subholding dari Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), memancang…

49 menit ago

Bianka: Angklung Otomatis yang Bawa Budaya Indonesia ke Level Teknologi

Bianka (BINUS Automated Angklung) adalah inovasi angklung otomatis yang dapat memainkan musik tanpa pemain manusia.…

2 jam ago

Dukung Pertumbuhan Berkelanjutan, BRI Finance Jalin Sinergi Strategis dengan Kejaksaan Negeri Sleman

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat komitmennya dalam menjaga kualitas pembiayaan serta penerapan…

2 jam ago

This website uses cookies.