Keenam, memberikan Kuasa/Mandat serta tugas kepada Pengurus (Ketua, Sekretaris dan Bendahara) untuk menghadapi proses hukum gugatan dari PTPN IV Regional III disemua tingkat peradilan dan proses pidana yang berkaitan dengan KOPPSA-M .
Melakukan upaya negosiasi maupun perdamaian termasuk menandatangani surat perdamaian jika memungkinkan dan menguntungkan bagi kelanjutan usaha KOPPSA-M beserta kepentingan seluruh anggota KOPPSA-M.
Ketujuh, bahwa berita acara Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) tanggal 9 februari 2013 hanya membahas dan menyetujui pemilihan pengurus 2013–2016 dan singkronisasi real keanggotaan Koperasi Petani Sawit Makmur, dan tidak ada pembahasan dan persetujuan selain point-point tersebut diatas./ZD
Page: 1 2
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan. Mulai hari ini, Kamis…
Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan komitmennya…
BATAM - Pengadilan Negeri Batam Kembali menggelar siding kasus pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Aprilian…
BATAM - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Batam mengagendakan Rapat Dengar Pendapat(RDP) terkait…
Liburan sekolah menjadi salah satu periode yang dimanfaatkan banyak keluarga untuk berwisata sekaligus menciptakan momen…
PT SUCOFINDO (PERSERO) menginisiasi Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bertajuk “Literasi Negeri” sebagai…
This website uses cookies.
View Comments