Keenam, memberikan Kuasa/Mandat serta tugas kepada Pengurus (Ketua, Sekretaris dan Bendahara) untuk menghadapi proses hukum gugatan dari PTPN IV Regional III disemua tingkat peradilan dan proses pidana yang berkaitan dengan KOPPSA-M .
Melakukan upaya negosiasi maupun perdamaian termasuk menandatangani surat perdamaian jika memungkinkan dan menguntungkan bagi kelanjutan usaha KOPPSA-M beserta kepentingan seluruh anggota KOPPSA-M.
Ketujuh, bahwa berita acara Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) tanggal 9 februari 2013 hanya membahas dan menyetujui pemilihan pengurus 2013–2016 dan singkronisasi real keanggotaan Koperasi Petani Sawit Makmur, dan tidak ada pembahasan dan persetujuan selain point-point tersebut diatas./ZD
Page: 1 2
Gelaran ALFI CONVEX 2025 pertama resmi dibuka dan berhasil menarik lebih dari 2000 pengunjung di…
Jakarta, 8 November 2025 – Yayasan Inovasi Teknologi Indonesia (INOTEK), berkolaborasi dengan Yayasan Indonesia Setara,…
JAKARTA, Selasa 11 November 2025 – Sebagai AI Factory dari Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) Group,…
BRI Branch Office Jatinegara menyelenggarakan kegiatan Tenant Gathering yang bertempat di Mall Basura City, Jakarta…
Jakarta, 7 November 2025 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di…
Risiko adalah bagian tak terpisahkan dari kehidupan dan pembangunan. Namun, kesadaran masyarakat Indonesia dalam memahami…
This website uses cookies.
View Comments