BATAM – Ketua Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M), Nusirwan menuding Mustaqim CS selaku pengurus KOPPSA-M sebelumnya sebagai dalang penyebab adanya gugatan PTPN IV Regional III di Pengadilan Negeri Bangkinang.
Hal ini disampaikan Nusirwan saat Rapat Anggota Tahunan(RAT) KOPPSA-M di Hotel Aryaduta Pekanbaru, Sabtu 22 Februari 2025.
Ia menyayangkan langkah yang dilakukan Mustaqim CS ketika menjabat sebagai Pengurus KOPPSA-M pada tahun 2013. Kata dia ada dokumen berita acara Rapat Anggota Luar Biasa (RAL) yang diterbitkan oleh Mustaqim CS saat itu.
“Mustaqim CS mengadakan Rapat Anggota Luar Biasa yang agendanya hanya memilih pengurus dan pengawas kemudian melakukan sinkronisasi keanggotaan. Tetapi dibalik itu Mustaqim CS membuat berita acara yang menyatakan bahwa anggota Koperasi sepakat untuk pengajuan hutang dan anggota siap untuk menggadaikan kebunnya, serta anggota siap untuk tidak di konversi kebunnya sampai lunas,” jelasnya.
“Dalang dari masalah ini adalah pengurus sebelumnya yakni Mustaqim CS, sehingga beban masalah yang mereka buat kita yang menanggung semuanya,” pungkas Nusirwan.
Hingga berita ini diunggah, Mustaqim(mantan Ketua KOPPSA-M) belum berhasil dikonfirmasi media ini terkait tudingan Ketua KOPPSA-M Nuriswan tersebut. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon belum mendapat tanggapan.
Diketahui, Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) menggelar Rapat Anggota Tahunan(RAT) di Hotel Aryaduta Pekanbaru,Provinsi Riau, pada Sabtu 22 Februari 2025.
Rapat yang berlangsung hingga sore tersebut berakhir dengan beberapa keputusan dan kesepakatan yaitu :
Pertama, kuorum disetujui dan disahkan serta tata tertib rapat disetujui dan disahkan.
Kedua, menerima dan mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Tahun
Buku 2024.
Ketiga, menerima dan mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Pengawas Tahun Buku 2024 berikut laporan Keuangan dan daftar anggota petani KOPPSA-M.
Keempat, menerima dan mengesahkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi(RAPBK) dan Rencana Program Kerja tahun 2025.
Kelima, menyetujui dan mensahkan tindak lanjut tim investigasi dan negosiasi untuk memproses permasalahan antara lain :
a. Penguasaan lahan seluas 224,82 Ha oleh.PT. KB/ CV. PM untuk diproses secara hukum lebih lanjut
b. Penguasaan lahan seluas 40 Hektar oleh SB/SR untuk diproses hukum lebih lanjut
c. Memproses pengembalian aset KOPPSA-M dari kepengurusan periode 2016 – 2021.
Page: 1 2
Prestasi membanggakan kembali diraih oleh insan BRIlian. JackOne Band, grup musik yang beranggotakan pekerja dari…
BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus…
Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…
JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…
Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…
Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…
This website uses cookies.
View Comments