Categories: RIAU

Nusirwan Tuding Mustaqim CS Dalang Penyebab Gugatan PTPN IV Terhadap KOPPSA-M

BATAM – Ketua Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M), Nusirwan menuding Mustaqim CS selaku pengurus KOPPSA-M sebelumnya sebagai dalang penyebab adanya gugatan PTPN IV Regional III di Pengadilan Negeri Bangkinang.

Hal ini disampaikan Nusirwan saat Rapat Anggota Tahunan(RAT) KOPPSA-M di Hotel Aryaduta Pekanbaru, Sabtu 22 Februari 2025.

Ia menyayangkan langkah yang dilakukan Mustaqim CS ketika menjabat sebagai Pengurus KOPPSA-M pada tahun 2013.  Kata dia ada dokumen berita acara Rapat Anggota Luar Biasa (RAL) yang diterbitkan oleh Mustaqim CS saat itu.

“Mustaqim CS mengadakan Rapat Anggota Luar Biasa yang agendanya hanya memilih pengurus dan pengawas kemudian melakukan sinkronisasi keanggotaan. Tetapi dibalik itu Mustaqim CS membuat berita acara yang menyatakan bahwa anggota Koperasi sepakat untuk pengajuan hutang dan anggota siap untuk menggadaikan kebunnya, serta anggota siap untuk tidak di konversi kebunnya sampai lunas,” jelasnya.

“Dalang dari masalah ini adalah pengurus sebelumnya yakni Mustaqim CS, sehingga beban masalah yang mereka buat kita yang menanggung semuanya,” pungkas Nusirwan.

Hingga berita ini diunggah, Mustaqim(mantan Ketua KOPPSA-M) belum berhasil dikonfirmasi media ini terkait tudingan Ketua KOPPSA-M Nuriswan tersebut. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon belum mendapat tanggapan.

Diketahui, Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) menggelar Rapat Anggota Tahunan(RAT) di Hotel Aryaduta Pekanbaru,Provinsi Riau, pada Sabtu 22 Februari 2025.

Rapat yang berlangsung hingga sore tersebut berakhir dengan beberapa keputusan dan kesepakatan yaitu :

Pertama, kuorum disetujui dan disahkan serta tata tertib rapat disetujui dan disahkan.

Kedua, menerima dan mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Tahun
Buku 2024.

Ketiga, menerima dan mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Pengawas Tahun Buku 2024 berikut laporan Keuangan dan daftar anggota petani KOPPSA-M.

Keempat, menerima dan mengesahkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi(RAPBK) dan Rencana Program Kerja tahun 2025.

Kelima, menyetujui dan mensahkan tindak lanjut tim investigasi dan negosiasi untuk memproses permasalahan antara lain :
a. Penguasaan lahan seluas 224,82 Ha oleh.PT. KB/ CV. PM untuk diproses secara hukum lebih lanjut

b. Penguasaan lahan seluas 40 Hektar oleh SB/SR untuk diproses hukum lebih lanjut
c. Memproses pengembalian aset KOPPSA-M dari kepengurusan periode 2016 – 2021.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

16 jam ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

17 jam ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

3 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

3 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

3 hari ago

Model Bersertifikasi Kolaborasi Hisense × Devialet Dirilis, Mengawali Era Baru Efek Suara Imersif

Setelah kolaborasi antara Hisense dan merek audio kelas atas Devialet, model-model bersertifikat dirilis satu demi…

3 hari ago

This website uses cookies.