Categories: BATAM

Nurmian Manalu Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Penggelapan Aset

BATAM – Kejaksaan Negeri Batam menuntut terdakwa Nurmian Manalu (Isteri kedua) 1 Tahun penjara terkait kasus dugaan penggelapan aset mendiang Benyamin Simorangkir berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atau tanah (Lahan) kosong di komplek Ruko Sinar Bulan, Bengkong, Batam.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini dilandaskan pada pasal 372 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan pertama terhadap terdakwa yang dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan tersebut.

“Menghukum terdakwa Nurmian Manalu dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU Jaksa saat membacakan tuntuan pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin 5 Agustus 2024.

Pada persidangan sebelumnya, Sharon Lee Mee Chyang (Saksi korban/pelapor/Isteri pertama) ketika memberikan keterangan di persidangan pada tanggal 15 Juli 2024 lalu menjelaskan perihal SHGB atas nama mendiang suaminya Benyamin Simorangkir yang mana sekitar bulan Agustus 2016 lalu telah meninggal dunia.

“Kapan saksi menikah dengan mendiang Benyamin Simorangkir? Apakah ada terregistrasi pernikahan tersebut?,” tanya Jaksa.

Pernikahan antara dirinya dengan mendiang Benyamin Simorangkir, kata Sharon Lee Mee Chyang diselenggarakan pada bulan Desember tahun 1995 di sebuah gereja di Medan dan terregistrasi di Singapura pada tanggal 22 Desember 1995. “Pada saat itu tidak didaftarkan di Indonesia, karena didaftarkan di Singapura. Sekarang sudah didaftarkan di Indonesia sekitar tahun 2016 (Usai mendiang wafat),” jelasnya.

Selanjutnya, perihal ada berapa properti mendiang Benyamin Simorangkir di Bengkong, Batam. Sharon Lee Mee Chyang menyebut ada sebanyak tiga unit. Yakni, dua unit ruko di komplek Ruko Sinar Bulan dan sebidang tanah/lahan kosong di sebelah ruko tersebut. “Tanah kosong (SHGB) itu saja yang dikuasai oleh terdakwa,” jelasnya.

“Kapan mendiang Benyamin Simorangkir membeli lahan tersebut?,” pertanyaan lanjutan Jaksa.

Perihal kapan terjadinya transaksi jual-beli tanah/lahan kosong ini, Sharon Lee Mee Chyang mengaku kurang begitu mengetahui. Akan tetapi, berdasarkan pengakuan mendiang suaminya kepada dirinya pada saat di Singapura ada keinginan membeli tanah/lahan kosong ini sudah lama. Yang dia ingat pada saat itu terjadi di sekitar tahun 2003-2004 lalu.

“Tahun 2003 dia (Mendiang) membeli satu unit ruko. Kemudian, pada tahun 2004 membeli satu unit lagi. Tanah/lahan kosong ini saya tidak tahu. Dia tidak pernah menyebutkan,” jelasnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

5 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

6 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

6 jam ago

Inovasi Pengembangan Infrastruktur, BP Batam Dianugerahi Awarding tvOne

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…

7 jam ago

BRI-MI Raih Penghargaan sebagai The Most Popular Brand of the Year 2024

BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…

9 jam ago

BP Batam – Kemenhub Gelar Sosialisasi Penyusunan SKP

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) bersama Kementerian…

23 jam ago

This website uses cookies.