Categories: BATAM

Nurmian Manalu Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Penggelapan Aset

BATAM – Kejaksaan Negeri Batam menuntut terdakwa Nurmian Manalu (Isteri kedua) 1 Tahun penjara terkait kasus dugaan penggelapan aset mendiang Benyamin Simorangkir berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atau tanah (Lahan) kosong di komplek Ruko Sinar Bulan, Bengkong, Batam.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini dilandaskan pada pasal 372 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan pertama terhadap terdakwa yang dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan tersebut.

“Menghukum terdakwa Nurmian Manalu dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU Jaksa saat membacakan tuntuan pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin 5 Agustus 2024.

Pada persidangan sebelumnya, Sharon Lee Mee Chyang (Saksi korban/pelapor/Isteri pertama) ketika memberikan keterangan di persidangan pada tanggal 15 Juli 2024 lalu menjelaskan perihal SHGB atas nama mendiang suaminya Benyamin Simorangkir yang mana sekitar bulan Agustus 2016 lalu telah meninggal dunia.

“Kapan saksi menikah dengan mendiang Benyamin Simorangkir? Apakah ada terregistrasi pernikahan tersebut?,” tanya Jaksa.

Pernikahan antara dirinya dengan mendiang Benyamin Simorangkir, kata Sharon Lee Mee Chyang diselenggarakan pada bulan Desember tahun 1995 di sebuah gereja di Medan dan terregistrasi di Singapura pada tanggal 22 Desember 1995. “Pada saat itu tidak didaftarkan di Indonesia, karena didaftarkan di Singapura. Sekarang sudah didaftarkan di Indonesia sekitar tahun 2016 (Usai mendiang wafat),” jelasnya.

Selanjutnya, perihal ada berapa properti mendiang Benyamin Simorangkir di Bengkong, Batam. Sharon Lee Mee Chyang menyebut ada sebanyak tiga unit. Yakni, dua unit ruko di komplek Ruko Sinar Bulan dan sebidang tanah/lahan kosong di sebelah ruko tersebut. “Tanah kosong (SHGB) itu saja yang dikuasai oleh terdakwa,” jelasnya.

“Kapan mendiang Benyamin Simorangkir membeli lahan tersebut?,” pertanyaan lanjutan Jaksa.

Perihal kapan terjadinya transaksi jual-beli tanah/lahan kosong ini, Sharon Lee Mee Chyang mengaku kurang begitu mengetahui. Akan tetapi, berdasarkan pengakuan mendiang suaminya kepada dirinya pada saat di Singapura ada keinginan membeli tanah/lahan kosong ini sudah lama. Yang dia ingat pada saat itu terjadi di sekitar tahun 2003-2004 lalu.

“Tahun 2003 dia (Mendiang) membeli satu unit ruko. Kemudian, pada tahun 2004 membeli satu unit lagi. Tanah/lahan kosong ini saya tidak tahu. Dia tidak pernah menyebutkan,” jelasnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

BRI Region 6 Sambut Pekerja Baru Melalui Program Onboarding

Dalam upaya mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, BRI Region 6 menyelenggarakan…

1 jam ago

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

12 jam ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

13 jam ago

Investasi Hilirisasi Mineral Tembus Rp98,3 Triliun, Komoditas Grup MIND ID Jadi Magnet Utama

Hilirisasi mineral semakin menunjukkan perannya sebagai mesin pertumbuhan investasi nasional. Sepanjang triwulan I 2026, investasi…

13 jam ago

Mengapa Pen-Test Tahunan Sudah Tidak Lagi Cukup di Tengah Lanskap Ancaman Siber yang Terus Berubah, ITSEC Asia (IDX:CYBR) Perkenalkan Bronyx.AI

Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…

17 jam ago

Di Tengah Gejolak Harga Sawit, Holding Perkebunan Nusantara Konsisten Serap TBS Petani

Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…

17 jam ago

This website uses cookies.