PAYAKUMBUH – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Payakumbuh berhasil menangkap tiga orang tersangka yakni GR (33 ), RPP (45) dan RA (21) dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Jumat(8/2/2019).
Dari ketiga pelaku yang ditangkap, satu diantaranya yakni GR merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS atau ASN) di Dinas Kesehatan Pemko Payakumbuh.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Endrasetiawan Setyowibowo melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Zulhendri mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap ketiga tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat.
“Atas laporan masyarakat tersebut, Jumat 8 Februari 2019 sekira pukul 20.30 WIB, tim opsnal Satnarkoba Polres Payakumbuh melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Ketiga tersangka ditangkap didua lokasi berbeda atau Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ungkap Iptu Zulhendri.
Dijelaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa tersangka GR (33 tahun), oknum PNS di Dinas Kesehatan Pemko Payakumbuh, warga Kelurahan Balai Panjang, Kecamatan Payakumbuh Selatan, Kota Payakumbuh, dilaporkan baru saja membeli narkoba jenis sabu-sabu pada salah seorang bandar narkoba.
Atas informasi tersebut tim opsnal Satnarkoba Polres Payakumbuh langsung melakukan penyelidikan. Ketika tersangka pulang ke rumahnya mengendarai sepeda motor, anggota opsnas Satnarkoba langsung menangkap tersangka GR di depan teras rumahnya. Saat anggota opsnal Satnarkoba melakukan penangkapan, tersangka GR sempat membuang barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu-sabu didekat sepeda motornya, namun BB tersebut berhasil ditemukan dan dilakukan penyitaan dan pengembangan.
“Barang Bukti (BB) yang disita dari tangan tersangka GR, adalah 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0.14 gram, 2 buah bong lengkap dengan peralatannya dan 1 unit Handpone merk Iphone warna hitam,” beber Iptu. Zulhendri.
Dijelaskan, setelah dilakukan penyidikan dan pengembangan, kepada penyidik Satresnakoba Polres Payakumbuh tersangka GR mengakui bahwa, mendapatkan narkoba jenis-sabu-sabu tersebut dari seorang pengedar narkoba bernama RPP (45 tahun).
Dengan membawa tersangka GR, anggota opsnal Satresnarkoba langsung menuju rumah tersangka RPP di Kelurahan Parit Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat. Saat tiba di rumah tersangka RPP disaksikan ketua RT dan ketua LPM, dilakukan penangkapan dan penggeledahan di badan dan rumah tersangka RPP.
Dari pengeledahan tersebut ditemukan barang bukti sebanyak 6 paket sabu-sabu di dalam kantong celana tersangka RPP dan 1 paket ditemukan tersimpan di dalam handpone merk Samsung warna putih hitam milik tersangka.
Bersama tersangka RPP, tim opsnal Satnarkoba Polres Payakumbuh juga berhasil membekuk tersangka RA (21 tahun) keduanya warga Kelurahan Parit Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat.
“Dari tangan kedua tersangka RPP dan RA, berhasil disita barang bukti (BB) 7 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 1.54 gram, 2 buah timbangan digital merk HWH warna hitam, uang tunai Rp 2.800.000, 1 pak plastik warna bening pembungkus sabu-sabu dan handpone merk Nokia merk putih hitam,” ujar Iptu. Zulhendri.
Ditambahkan bahwa untuk pengembangan dan pengusutan lebih lanjut, ketiga tersangka dibawa dan diamankan di Mapolres Polres Payakumbuh.
Penulis : Rio
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.