BATAM – Dukungan terhadap keberadaan transportasi online disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Batam Nyanyang Haris Pratamura.
“Kita setuju karena itu memudahkan transportasi, akan tetapi harus diikuti dengan aturan-aturan yang sudah ditentukan Pemko dan Dishub Batam,” kata Nyanyang usai menghadiri RDP membahas ojek online di Batam, Rabu (7/6).
Lebih lanjut ia menerangkan sudah ada Permenhub No. 32/2016 yang mengatur tentang penyelenggaraan terhadap angkutan online. Dalam hal ini, perlu ada aturan yang mengikat untuk menetapkan tarif angkutan ojek konvensional dan ojek online.
“Dengan adanya Perwako kita kaji, kita pelajari bagaimana tarif diberlakukan antara konvensional dan online,” jelasnya.
Skema penetapan tarif ojek itu, menurut Nyanyang, perlu ditetapkan untuk mengatasi benturan antara driver ojek yang terjadi di lapangan.
“Saya meminta kepada ojek konvensional dan online bekerjasama untuk memajukan Kota Batam,” imbuhnya.
Ia sendiri mengaku akan memberikan saran dan masukan dalam penyusunan Perwako Batam yang mengatur tentang operasional ojek online di Batam.
Penulis : Siska
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…
Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…
BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…
Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…
Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…
BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…
This website uses cookies.