Categories: BATAM

Ocean Mark Shipping Gugat Kejaksaan dan KLHK soal Kapal MT Arman 114

BATAM – Ocean Mark Shipping.Inc(OMS), perusahaan yang didirikan sesuai dengan ketentuan hukum Panama yang berkedudukan di Ave.Cuba.BLDG,P.H Cermu Office 17,2 second floor di bawah manajemen Mehdi Yousefi telah mendaftarkan gugatan perlawanan hukum (Derden Verzet) ke Pengadilan Negeri Batam, Selasa 23 Juli 2024.

Gugatan ini dilakukan setelah putusan Majelis Pengadilan Negeri Batam merampas Kapal MT Arman 114 dan muatannya(cargo) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton untuk negara  berkekuatan hukum tetap(inkrah).

Hal ini disampaikan Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Benny Yoga Dharma kepada SwaraKepri, Rabu 24 Juli 2024.

“Sudah, kemarin (OMS daftarkan gugatan perlawanan hukum ),” ujarnya Benny.

Benny mengatakan, para tergugat dalam gugatan OMS ini adalah Kejaksaan Negeri Batam dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) cq Direktorat Jendral Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Sementara turut tergugat adalah Bakamla RI dan Nahkoda Kapal Mahmoud Abdel Aziz Mohammed Hatiba.

“T1(tergugat) Kejaksaan, T2 KLHK, TT 1 Bakamla, TT 2 Mahmoud Abdel Aziz Mohammed Hatiba,” jelasnya.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Batam, gugatan perlawanan hukum ini terdaftar dengan nomor perkara 274/Pdt.G/2024/PN Btm. Sidang pertama akan digelar pada Selasa 19 November 2024 mendatang.

Berita sebelumnya, Kuasa Hukum Ocean Mark Shipping Inc (OMS) Sailing Viktor S.H., dari SCR & PARTNERS LAW FIRM angkat bicara soal putusan Majelis Hakim yang memerintahkan barang bukti Kapal MT Arman 114 dan cargo(muatan) dirampas untuk negara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 10 Juli 2024.

“Kita menghormati putusan Majelis Hakim, tapi ada kejanggalan dalam putusan ini, pertama, tidak dibahas soal kepemilikan(Kapal MT Arman 114 dan Cargo) sebagai pertimbangan hakim. Karena dalam tuntutan JPU ada tersampaikan bahwa ada pertimbangan (kapal dan cargo) dirampas karena kepemilikannya tidak diketahui,” ujarnya kepada SwaraKepri, Rabu(10/7).

Sailing mempertanyakan putusan barang bukti kapal MT Arman 114 dan cargo(muatan) dirampas untuk negara. “Pertimbangan dirampas oleh negara ini untuk apa? apa alasan secara hukum untuk menetapkan putusan merampas barang bukti Kapal MT Arman 114 dan cargo? Dalam Undang-undang lingkungan dalam pasal 98 tidak ada satu diktum pun menyebutkan dirampas,” ujarnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Freeport Indonesia Terus Beperan Sebagai Fondasi Ekonomi Papua

JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…

29 menit ago

Yudhi Isman: Sebuah Perjalanan dari Indonesia Menuju Panggung Teknologi Global

Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…

1 jam ago

Ekspresi Bahagia Warga Batam Dapat Sembako dari First Club

Satu Tahun Hadir, First Club Berbagi 1.000 Sembako untuk Warga Sekitar BATAM - First Club…

3 jam ago

Meluncur di IIMS 2026, AEROX ALPHA Pamerkan Warna & Grafis Anyar yang Anti-Mainstream

MAXi Yamaha terus menghadirkan berbagai kejutan spesial pada awal tahun ini. Selain sukses menggebrak pasar…

7 jam ago

PTPP Raih Proyek Jembatan Pulau Laut Senilai Rp1,02 Triliun, Perkuat Konektivitas Kalimantan Selatan

PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…

9 jam ago

KAI Bandara Dorong Pemberdayaan SDM melalui Keterlibatan sebagai Dosen Tamu di Universitas Indonesia

KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui program tanggung jawab…

10 jam ago

This website uses cookies.