Categories: BATAM

Ocean Mark Shipping Gugat Kejaksaan dan KLHK soal Kapal MT Arman 114

BATAM – Ocean Mark Shipping.Inc(OMS), perusahaan yang didirikan sesuai dengan ketentuan hukum Panama yang berkedudukan di Ave.Cuba.BLDG,P.H Cermu Office 17,2 second floor di bawah manajemen Mehdi Yousefi telah mendaftarkan gugatan perlawanan hukum (Derden Verzet) ke Pengadilan Negeri Batam, Selasa 23 Juli 2024.

Gugatan ini dilakukan setelah putusan Majelis Pengadilan Negeri Batam merampas Kapal MT Arman 114 dan muatannya(cargo) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton untuk negara  berkekuatan hukum tetap(inkrah).

Hal ini disampaikan Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Benny Yoga Dharma kepada SwaraKepri, Rabu 24 Juli 2024.

“Sudah, kemarin (OMS daftarkan gugatan perlawanan hukum ),” ujarnya Benny.

Benny mengatakan, para tergugat dalam gugatan OMS ini adalah Kejaksaan Negeri Batam dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) cq Direktorat Jendral Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Sementara turut tergugat adalah Bakamla RI dan Nahkoda Kapal Mahmoud Abdel Aziz Mohammed Hatiba.

“T1(tergugat) Kejaksaan, T2 KLHK, TT 1 Bakamla, TT 2 Mahmoud Abdel Aziz Mohammed Hatiba,” jelasnya.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Batam, gugatan perlawanan hukum ini terdaftar dengan nomor perkara 274/Pdt.G/2024/PN Btm. Sidang pertama akan digelar pada Selasa 19 November 2024 mendatang.

Berita sebelumnya, Kuasa Hukum Ocean Mark Shipping Inc (OMS) Sailing Viktor S.H., dari SCR & PARTNERS LAW FIRM angkat bicara soal putusan Majelis Hakim yang memerintahkan barang bukti Kapal MT Arman 114 dan cargo(muatan) dirampas untuk negara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 10 Juli 2024.

“Kita menghormati putusan Majelis Hakim, tapi ada kejanggalan dalam putusan ini, pertama, tidak dibahas soal kepemilikan(Kapal MT Arman 114 dan Cargo) sebagai pertimbangan hakim. Karena dalam tuntutan JPU ada tersampaikan bahwa ada pertimbangan (kapal dan cargo) dirampas karena kepemilikannya tidak diketahui,” ujarnya kepada SwaraKepri, Rabu(10/7).

Sailing mempertanyakan putusan barang bukti kapal MT Arman 114 dan cargo(muatan) dirampas untuk negara. “Pertimbangan dirampas oleh negara ini untuk apa? apa alasan secara hukum untuk menetapkan putusan merampas barang bukti Kapal MT Arman 114 dan cargo? Dalam Undang-undang lingkungan dalam pasal 98 tidak ada satu diktum pun menyebutkan dirampas,” ujarnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Kinerja Stabil, Metland Perluas Ekspansi di Sulawesi Utara

PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

3 jam ago

Libur Panjang, UMKM Biasanya Hadapi Tantangan Ini

Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…

4 jam ago

Publik Mulai Sorot Perusahaan Asal Tiongkok di Batam, Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…

4 jam ago

SUCOFINDO Tebar Semangat Berbagi melalui Penyembelihan Kurban Serentak di Seluruh Indonesia

Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…

4 jam ago

Pererat Kebersamaan, Manajemen BRI Region 6 Gelar Jogging Bersama di Kawasan TMII

Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…

5 jam ago

Bapenda Sebut Cut and Fill PT. KBM di Kawasan Jembatan 1 Barelang Sudah Lunas Pajak MBLB

BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…

5 jam ago

This website uses cookies.