Diberitakan sebelumnya, terduga pelaku inisial F dan H ditangkap atas kasus dugaan pemerasan terhadap beberapa orang Camat.
Mereka ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan atau OTT. Barang bukti yang diamankan uang tunai senilai Rp 29.980.000.
Terduga pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda pada Sabtu, 8 Februari 2025, sekitar pukul 16.40 WIB, yakni di Hotel 21 Karimun dan di Cafe Padi Mas.
Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa menyebutkan, modus operandi yang digunakan oleh kedua pelaku adalah mengancam para Camat.
Pelaku, akan melaporkan dugaan kasus korupsi di Kecamatan ke Kejaksaan Negeri Karimun, atau mempublikasikannya di media.
“Mereka menakut-nakuti para Camat akan memberitakan, melaporkan ke Kejaksaan tentang dugaan korupsi di Kecamatan,” ucap Robby./IWO
Page: 1 2
Gempa bumi berkekuatan Magnitudo 6,7 yang mengguncang Sulawesi Tengah pada 16 Juni 2026 menyebabkan kerusakan…
Investasi hilirisasi bauksit menjadi motor utama pertumbuhan investasi nasional pada triwulan II 2026. Realisasi investasi…
e Signature membantu perusahaan mempercepat proses administrasi dengan mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik dan tanda…
Melalui Workshop "Beyond Bandwidth: How ISP Can Create New Revenue from Monitoring, Security and Resilience…
PT BRI Multifinance Indonesia ("BRI Finance") kembali memperkuat sinergi bersama BRI Group dengan berpartisipasi dalam…
Hisense, merek peralatan elektronik dan rumah tangga terkemuka di dunia, menghadirkan pengalaman menikmati FIFA World…
This website uses cookies.