Diberitakan sebelumnya, terduga pelaku inisial F dan H ditangkap atas kasus dugaan pemerasan terhadap beberapa orang Camat.
Mereka ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan atau OTT. Barang bukti yang diamankan uang tunai senilai Rp 29.980.000.
Terduga pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda pada Sabtu, 8 Februari 2025, sekitar pukul 16.40 WIB, yakni di Hotel 21 Karimun dan di Cafe Padi Mas.
Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa menyebutkan, modus operandi yang digunakan oleh kedua pelaku adalah mengancam para Camat.
Pelaku, akan melaporkan dugaan kasus korupsi di Kecamatan ke Kejaksaan Negeri Karimun, atau mempublikasikannya di media.
“Mereka menakut-nakuti para Camat akan memberitakan, melaporkan ke Kejaksaan tentang dugaan korupsi di Kecamatan,” ucap Robby./IWO
Page: 1 2
Dalam rangka menyambut Hari Raya Iduladha 1447 H, PT SUCOFINDO (PERSERO) melalui Dewan Kemakmuran Masjid…
Perkembangan kecerdasan artifisial (AI) membuka peluang baru bagi Indonesia untuk memperkuat daya saing di era…
PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) memastikan kesiapan layanan operasional di seluruh ruas Jalan Tol Trans…
Inspeksi fasilitas industri di area berbahaya, medan tidak rata, atau lingkungan yang tidak aman bagi…
Telkom AI Center Bandung menggelar workshop dan mentoring AI melalui AI Connect dan AI Clinic…
Setelah sukses menuntaskan perjalanannya dari Indonesia menuju Mekkah, Om Daengg kembali melanjutkan petualangan berikutnya dengan…
This website uses cookies.