Categories: BATAM

OMS Menang Gugatan Perdata soal Kapal MT Arman 114, PN Batam: Proses Lelang akan Tertunda

BATAM – Pengadilan Negeri Batam memberikan tanggapan terkait putusan perdata yang mengabulkan gugatan Ocean Mark Shipping Inc(OMS) terkait kapal MT Arman 114 dan muatannya(cargo) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton.

Gugatan ini diajukan OMS setelah putusan Majelis Pengadilan Negeri Batam merampas Kapal MT Arman 114 dan muatannya(cargo) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton untuk negara telah berkekuatan hukum tetap(inkrah).

Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabiannes Stuart Wattimena menegaskan bahwa perkara perdata tersebut masih dalam proses karena belum inkrah(berkekuatan hukum tetap).

“Harus kita pahami bahwa perkara ini masih dalam proses sepanjang belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Artinya, pihak yang puas atau tidak puas atas putusan itu(PN Batam) diberikan hak oleh Undang-undang untuk menyatakan upaya hukum banding,”ujarnya kepada SwaraKepri di Media Center Pengadilan Negeri Batam, Senin 16 Juni 2025.

“Kita tunggu saja putusan bandingnya. Putusan banding nanti bisa menguatkan atau membatalkan putusan pada tingkat pertama. Pihak yang merasa tidak puas terhadap putusan tingkat Pengadilan Tinggi, masih bisa menyatakan upaya hukum lagi. Kita juga belum bisa berkomentar banyak karena perkara ini masih dalam proses,”lanjut Wattimena.

Ia menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri Batam menerima permohonan pada tanggal 4 Juni 2025, sedangkan memori banding diterima tanggal 10 Juni.

“Setelah memori banding diterima, tanggal 11 Juni 2025, dikirim pemeberitahuan kepada Ocean Mark Shipping selaku penggugat. Mereka nantinya akan membuat kontra memori banding. Setelah sudah ada semua, selanjutnya dikirim ke Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau melalui system online.

Disinggung soal adanya tanggapan dari dari pihak Kejaksaan Tinggi Kepri(tergugat) terhadap putusan perkara perdata tersebut, Wattimena mengatakan itu adalah hak dari setiap pihak yang ada.

“Pernyataan dari setiap pihak yang kalah itu hak mereka. Putusan Majelis Hakim mulai dari Mahkamah Agung sampai tingkat paling bawah kita pasti ada yang puas dan tidak puas. Kami tidak bisa memuaskan semua pihak, sehingga ketika ada yang tidak puas dan memberikan tanggapan(putusan), itu hak mereka.

Wattimena juga menjelaskan soal status Kapal MT Arman 114 dan muatannya(cargo) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton pasca putusan perdata yang mengabulkan gugatan Ocean Mark Shipping Inc(OMS).

“Tak bisa dilakukan apapun, walaupun ada putusan pidana dirampas untuk negara(inkrah) dan dalam proses lelang. Dengan putusan ini(perdata), pihak Kejaksaan selaku penegak hukum pasti menghormati putusan perdata. Kejaksaan sudah menyatakan upaya hukum banding, artinya mereka menghormati proses hukum,”tegasnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Cara Membagi Tabungan Berdasarkan Tujuan Keuangan agar Lebih Mudah Tercapai

Memiliki tabungan memang penting, tetapi membagi tabungan berdasarkan tujuan keuangan dapat membantu mengelola uang dengan…

3 menit ago

Saatnya Lebih Aktif! Grand Galaxy Park Hadirkan Ragam Aktivitas Olahraga

Menjalani gaya hidup sehat kini tak lagi sebatas rutinitas berolahraga, tetapi telah menjadi bagian dari…

16 menit ago

Swiluva Ma Bawa Gerakan BioMom ke Kupang, Edukasi Ibu-ibu soal Kesehatan Usus

Gerakan edukasi kesehatan usus BioMom kini sampai ke Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Program bertajuk…

31 menit ago

Fakta Baru di Sidang Dju Seng, PH Jelaskan Soal Surat BP Batam ke KLHK

BATAM - Sidang perkara Dju Seng pada kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV…

3 jam ago

Diperiksa Sebagai Terdakwa, Dju Seng Jelaskan Soal Izin Lahan di Tanjung Gundap Batam

BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap…

6 jam ago

KAI Bandara Layani 3,48 Juta Penumpang pada Semester I 2026

PT Railink (KAI Bandara) mencatat telah melayani sebanyak 3.482.897 penumpang selama periode Januari hingga Juni…

8 jam ago

This website uses cookies.