BATAM – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Batam mengamankan 4 orang tersangka dari 3 penyidikan dalam operasi gempur rokok ilegal pada bulan September 2022.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Bimbingan dan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah kepada SwaraKepri, pada Senin 26 September 2022.
“Sudah 3 penyidikan, dengan 4 tersangka, sebagian penindakan di laut,” ungkapnya.
Rizki mengatakan, terkait pengawasan rokok ilegal saat ini operasi gempur masih berlangsung dengan sasaran tempat-tempat penjualan eceran dan tempat-tempat yang diduga menimbun rokok-rokok ilegal tersebut.
Selain itu, Rizki juga menuturkan bahwa pelekatan pita cukai yang salah peruntukan jelas tidak dibenarkan dan untuk itu pihaknya pasti akan melakukan penindakan.
“Sampai dengan saat ini sudah lebih dari 4 juta batang rokok yang ditindak baik yang salah peruntukan (pita cukai), maupun yang polos. Dan kami sangat concern terkait hal tersebut,” tegasnya.
Dijelaskan Rizki, pada unit P2 BC Batam sendiri mempunyai pola pengawasan dan kegiatan yang tidak hanya pada operasi cukai (operasi gempur) saja, tetapi ada hal lain yang dilakukan, seperti penguatan operasi laut dan pengawasan melaui cyber crawling.
Page: 1 2
“Kami Tidak Hanya Mengelola Hotel. Tapi Kami Menciptakan Ekosistem.” — ARBA Perkenalkan MANTRA & CADABRA…
Startup teknologi finansial asal Indonesia, Duluin, meraih penghargaan “Startup of the Year” dalam ajang Startup…
Dinamika pasar keuangan sering kali diwarnai oleh periode ketidakpastian yang dipicu oleh krisis ekonomi, gejolak…
Kisah inspiratif datang dari seorang pemuda asal Garut, Ghazi Abdullah Muttaqien, yang berhasil menorehkan prestasi…
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus menyiapkan langkah strategis untuk menjaga momentum pertumbuhan bisnis…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat kinerja positif selama periode libur…
This website uses cookies.
View Comments