BATAM – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Batam mengamankan 4 orang tersangka dari 3 penyidikan dalam operasi gempur rokok ilegal pada bulan September 2022.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Bimbingan dan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah kepada SwaraKepri, pada Senin 26 September 2022.
“Sudah 3 penyidikan, dengan 4 tersangka, sebagian penindakan di laut,” ungkapnya.
Rizki mengatakan, terkait pengawasan rokok ilegal saat ini operasi gempur masih berlangsung dengan sasaran tempat-tempat penjualan eceran dan tempat-tempat yang diduga menimbun rokok-rokok ilegal tersebut.
Selain itu, Rizki juga menuturkan bahwa pelekatan pita cukai yang salah peruntukan jelas tidak dibenarkan dan untuk itu pihaknya pasti akan melakukan penindakan.
“Sampai dengan saat ini sudah lebih dari 4 juta batang rokok yang ditindak baik yang salah peruntukan (pita cukai), maupun yang polos. Dan kami sangat concern terkait hal tersebut,” tegasnya.
Dijelaskan Rizki, pada unit P2 BC Batam sendiri mempunyai pola pengawasan dan kegiatan yang tidak hanya pada operasi cukai (operasi gempur) saja, tetapi ada hal lain yang dilakukan, seperti penguatan operasi laut dan pengawasan melaui cyber crawling.
Page: 1 2
Audiensi Pendiri BioMom Swiluva Ma dengan Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga membuka peluang kerja…
Bohopanna, local fashion brand anak di bawah naungan Hypefast, resmi meluncurkan koleksi kolaborasi bersama Seribu Paras melalui acara…
BATAM - Pemilik Mini & Coco Homestay, Marlina menunjuk tiga pengacara untuk menghadapi kasus dugaan…
BRI terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satu…
Banyak orang yang baru terjun ke dalam dunia transaksi finansial beranggapan bahwa kunci utama untuk…
PT Waskita Beton Precast Tbk kembali dipercaya menyuplai produk beton precast PC-I Girder pada Proyek…
This website uses cookies.
View Comments