Categories: GAYA

Orang Tua Dilarang Memukul Anak di 52 Negara

JAKARTA – Sebuah peraturan perundangan baru yang ditetapkan di Prancis, menyebutkan bahwa orang tua dilarang memukul anak mereka. Hal itu menjadikan Prancis sebagai negara ke-52 yang memberlakukan peraturan tersebut.

Mengutip Live Science, Undang-Undang Kesetaraan dan Kewarganeraan itu resmi diberlakukan tanggal 22 Desember 2016 lalu. Adapun, undang-undang tersebut diajukan oleh Marta Santo Pais, anggota parlemen pemerintahan Perancis yang fokus pada kekerasan terhadap anak.

Undang-undang tersebut melarang ‘segala bentuk hukuman yang menyakiti dan mempermalukan anak’ oleh orang tua. Peraturan tersebut berada di bawah hukum sipil Perancis, yang berarti, jika ada orang tua yang melanggar, bisa dikenakan sanksi khusus, namun bukan sanksi pidana.

“Hukum ini menjadi wujud aksi simbolis untuk membuat orang tua mengerti bahwa kekerasan bisa sangat berbahaya bagi anak,” ujar Dr. Gilles Lazimi, yang memimpin aksi kampanye anti-pemukulan pada anak di bawah bendera Foundation for Childhood.

“Bagaimanapun juga, undang-undang itu menekankan tiga hal, tidak ada ukuran besar atau kecil pada kekerasan. Kekerasan adalah kekerasan dan itu harus dihentikan,” kata Lazimi saat diwawancara Telegraph.

Adapun, sebuah studi yang dilakukan sebelumnya, menunjukkan bahwa memukul anak memberi pengaruh saat mereka dewasa. Studi selama 50 tahun yang dirilis tahun 2016 itu menyebut bahwa anak-anak yang dipukul oleh orang tua mereka, cenderung punya gangguan kesehatan mental saat dewasa, kurang dekat dengan orang tua mereka, lebih antisosial dan cenderung agresif saat dewasa.

Sebagian besar negara di Eropa kini sudah melarang pemukulan anak sebagai bentuk hukuman, kecuali Inggris, Italia, Swiss dan Republik Ceko. Sementara di Amerika Serikat bahkan Indonesia, memukul, mencubit dan menjewer telinga anak saat mereka nakal, dianggap hal yang lumrah.
Sumber : CNN Indonesia

Roni Rumahorbo

Recent Posts

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

1 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

1 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

9 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

13 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

15 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

21 jam ago

This website uses cookies.