Categories: KRIMINAL

OTT Pegawai Dinas Perikanan Batam, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

BATAM – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Barelang menetapkan AS, oknum Aparatur Sipil Negara(ASN) Dinas Perikanan Kota Batam sebagai tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan(OTT) yang dilakukan Tim Saber Pungli Polresta Barelang, Selasa(27/8/2019) sore.

Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmad Purboyo menjelaskan bahwa tersangka AS ditangkap di Cafe Excelso Tiban saat melakukan transaksi dengan seorang nelayan asal Belakang Padang.

“Kasus suap tersebut terkait surat rekomendasi pembelian bahan bakar minyak untuk nelayan,” ujar Prasetyo didampingi Ketua Tim Saber Pungli AKBP Muji Supriadi dan Kasatreskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan kepada wartawan di Mapolresta Barelang, Rabu(28/8/2019) sore.

Prasetyo mengatakan, modus yang dilakukan oleh tersangka adalah memperlambat surat rekomendasi yang seharusnya bisa selesai dalam satu hari apabila surat-surat lengkap, kemudian diperlambat dalam waktu satu minggu sehingga menghambat aktifitas para nelayan.

“Itu dilakukan sebagai modus agar nelayan memberikan sejumlah uang kepada yang bersangkutan agar surat rekomendasi bahan bakar minyak bisa diterbitkan dan nelayan bisa membeli minyak dengan harga subsidi,” tambahnya.

Tersangka AS(oknum ASN Dinas Perikanan Batam) saat ekspos kasus di Mapolresta Barelang, Rabu(28/8/2019) sore/Foto : Shafix

Kata Prasetyo, dari hasil OTT tersebut Satgas Saber Pungli berhasil mengamankan barang bukti (BB) yang digunakan untuk menyuap AS sebesar 500 Dollar Singapura, kemudian sebuah Handphone dan beberapa dokumen pengurusan-pengurusan untuk mendapatkan rekomendasi pembelian bahan bakar minyak.

“Yang kita pantau ini memang sudah berlangsung lama dan kita ikuti. Ada informasi dari masyarakat khususnya nelayan tentang susahnya mereka mendapat surat rekomendasi tersebut, dan apabila mau mendapatkan harus membayar sejumlah uang,” jelasnya.

Dari informasi tersebut lanjut Prasetyo, Satgas Saber Pungli Polresta Barelang melakukan penyilidikan dan berhasil melakukan tangkap tangan terhadap pelaku.

Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus ini.

“Penyidikan tidak hanya berhenti dengan tertangkapnya staf (AS) ini, akan kita kembangkan apakah ada sebuah perintah, apakah ada sebuah sistem yang sengaja dibuat, nanti perkembangan perkara akan kita sampaikan selanjutnya,” terangnya.

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

JackOne Band BRI Region 6/Jakarta 1 Raih Juara 3 dalam Band Competition Jakarta Economic Forum 2025

Prestasi membanggakan kembali diraih oleh insan BRIlian. JackOne Band, grup musik yang beranggotakan pekerja dari…

2 jam ago

Touzen Alias Ajun Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Mini Lab Narkoba

BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus…

2 jam ago

BRI Branch Office Gunung Sahari Jakarta Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT HIT International

Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…

5 jam ago

KIK EBA Syariah BRI-MI JLB1 Jadi Tonggak Baru Investasi Syariah di Pasar Modal

JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…

6 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Dukung Program Pemerintah Melalui Partisipasi dalam ASN Expo 2025

Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…

8 jam ago

Mendorong UMKM Rental Motor Go Digital bersama YourBestie

Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…

8 jam ago

This website uses cookies.