BATAM – Dua orang Warga Negara Indonesia(WNI) dan seorang Warga Negara Asing(WNA) diamankan kerana kedapatan menggunakan surat Swab PCR palsu ketika hendak berangkat ke Singapura melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre.
Kapolsek KKP Batam, AKP Budi Hartono mengatakan, dua WNI dan satu WNA tersebut diamankan pada Pukul 10.00 WIB. 2 WNI tersebut berinisial LR (27), TW (32) dan 1 WN Belgium berinisial ES (38).
“Mereka diamankan pada saat petugas keamanan memeriksa surat keterangan Swab PCR dari RS Awal Bross yang diduga palsu untuk melakukan penyeberangan ke Singapura,” kata Budi, Minggu (9/5/2021).
Ia menjelaskan, pihaknya kemudian melakukan tes Swab PCR ulang dan dua WNI serta satu WNA perempuan tersebut dinyatakan positif Covid-19.
“Setelah dilakukan tes ulang, mereka dinyatakan positif. Selanjutnya mereka kami bawa ke RS Bhayangkara Polda Kepri,” ujarnya.
Kata dia, ketika diselidiki lebih jauh, dua WNI dan satu WNA tersebut melakukan pengurusan surat tes Swab PCR RS Awal Bross melalui perempuan berinisial D.
“Tadi kami lakukan sekenario agar D datang kembali ke pelabuhan dan ketika datang, kami langsung mengamankan pelakunya,” tutupnya./GAS
BATAM - Penetapan Ahli Waris Pengadilan Agama(PA) Batam perkara Nomor: 12/Pdt.P/2026/PA.Btm tanggal 20 Mei 2026…
BATAM - Kantor Lembaga Bantuan Hukum(LBH) No Viral No Justice mengungkap sejumlah fakta mengejutkan terkait…
BATAM - Seorang pengusaha Batam berinisial LCM melayangkan somasi kepada pimpinan HH Club Planet 3.0…
Dari pengalaman bullying dan kegagalan berulang saat remaja, Rendi kini sukses berkarier sebagai Marketing Communication…
Berkolaborasi dengan AI & Experience (AIX), Divisi Digital Product Telkom Indonesia melalui, sesi yang ini…
PT Asuransi BRI Life (BRI Life) berkomitmen terhadap pelestarian lingkungan dan keberlanjutan ekosistem laut melalui…
This website uses cookies.