BATAM – Dua orang Warga Negara Indonesia(WNI) dan seorang Warga Negara Asing(WNA) diamankan kerana kedapatan menggunakan surat Swab PCR palsu ketika hendak berangkat ke Singapura melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre.
Kapolsek KKP Batam, AKP Budi Hartono mengatakan, dua WNI dan satu WNA tersebut diamankan pada Pukul 10.00 WIB. 2 WNI tersebut berinisial LR (27), TW (32) dan 1 WN Belgium berinisial ES (38).
“Mereka diamankan pada saat petugas keamanan memeriksa surat keterangan Swab PCR dari RS Awal Bross yang diduga palsu untuk melakukan penyeberangan ke Singapura,” kata Budi, Minggu (9/5/2021).
Ia menjelaskan, pihaknya kemudian melakukan tes Swab PCR ulang dan dua WNI serta satu WNA perempuan tersebut dinyatakan positif Covid-19.
“Setelah dilakukan tes ulang, mereka dinyatakan positif. Selanjutnya mereka kami bawa ke RS Bhayangkara Polda Kepri,” ujarnya.
Kata dia, ketika diselidiki lebih jauh, dua WNI dan satu WNA tersebut melakukan pengurusan surat tes Swab PCR RS Awal Bross melalui perempuan berinisial D.
“Tadi kami lakukan sekenario agar D datang kembali ke pelabuhan dan ketika datang, kami langsung mengamankan pelakunya,” tutupnya./GAS
Kondisi ekonomi nasional saat ini sedang menghadapi tantangan besar seiring dengan nilai tukar rupiah yang…
Bulan Mei 2026 kembali menghadirkan beberapa momen long weekend yang dimanfaatkan masyarakat untuk beristirahat sejenak…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang menyampaikan penjelasan resmi terkait adanya temuan…
Perkembangan terbaru dalam ekosistem blockchain menunjukkan bahwa Toncoin ($TON) mengalami penguatan nilai yang sangat signifikan…
Pergerakan pasar aset digital saat ini tengah menunjukkan fenomena yang menarik, di mana Bitcoin berhasil…
Diawali dengan 2 pizza, kini Bitcoin ($BTC) berhasil catatkan revolusi finansial global. Di mana perayaan…
This website uses cookies.