BATAM – Dua orang Warga Negara Indonesia(WNI) dan seorang Warga Negara Asing(WNA) diamankan kerana kedapatan menggunakan surat Swab PCR palsu ketika hendak berangkat ke Singapura melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre.
Kapolsek KKP Batam, AKP Budi Hartono mengatakan, dua WNI dan satu WNA tersebut diamankan pada Pukul 10.00 WIB. 2 WNI tersebut berinisial LR (27), TW (32) dan 1 WN Belgium berinisial ES (38).
“Mereka diamankan pada saat petugas keamanan memeriksa surat keterangan Swab PCR dari RS Awal Bross yang diduga palsu untuk melakukan penyeberangan ke Singapura,” kata Budi, Minggu (9/5/2021).
Ia menjelaskan, pihaknya kemudian melakukan tes Swab PCR ulang dan dua WNI serta satu WNA perempuan tersebut dinyatakan positif Covid-19.
“Setelah dilakukan tes ulang, mereka dinyatakan positif. Selanjutnya mereka kami bawa ke RS Bhayangkara Polda Kepri,” ujarnya.
Kata dia, ketika diselidiki lebih jauh, dua WNI dan satu WNA tersebut melakukan pengurusan surat tes Swab PCR RS Awal Bross melalui perempuan berinisial D.
“Tadi kami lakukan sekenario agar D datang kembali ke pelabuhan dan ketika datang, kami langsung mengamankan pelakunya,” tutupnya./GAS
Jakarta, April 2026 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah…
BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…
JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…
Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…
Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…
Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…
This website uses cookies.