BATAM – Dua orang Warga Negara Indonesia(WNI) dan seorang Warga Negara Asing(WNA) diamankan kerana kedapatan menggunakan surat Swab PCR palsu ketika hendak berangkat ke Singapura melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre.
Kapolsek KKP Batam, AKP Budi Hartono mengatakan, dua WNI dan satu WNA tersebut diamankan pada Pukul 10.00 WIB. 2 WNI tersebut berinisial LR (27), TW (32) dan 1 WN Belgium berinisial ES (38).
“Mereka diamankan pada saat petugas keamanan memeriksa surat keterangan Swab PCR dari RS Awal Bross yang diduga palsu untuk melakukan penyeberangan ke Singapura,” kata Budi, Minggu (9/5/2021).
Ia menjelaskan, pihaknya kemudian melakukan tes Swab PCR ulang dan dua WNI serta satu WNA perempuan tersebut dinyatakan positif Covid-19.
“Setelah dilakukan tes ulang, mereka dinyatakan positif. Selanjutnya mereka kami bawa ke RS Bhayangkara Polda Kepri,” ujarnya.
Kata dia, ketika diselidiki lebih jauh, dua WNI dan satu WNA tersebut melakukan pengurusan surat tes Swab PCR RS Awal Bross melalui perempuan berinisial D.
“Tadi kami lakukan sekenario agar D datang kembali ke pelabuhan dan ketika datang, kami langsung mengamankan pelakunya,” tutupnya./GAS
KAI Logistik, melalui layanan pengiriman yang berfokus pada barang ritel yaitu KALOG Express, berhasil mengakomodasi…
Retail dengan banyak cabang sering mengalami ketidaksesuaian antara stok, transaksi kasir, dan laporan keuangan karena…
Seiring meningkatnya penggunaan AI generatif seperti ChatGPT, Gemini, Claude, dan Perplexity, semakin banyak perusahaan mulai…
Perkembangan industri kendaraan listrik di Indonesia diperkirakan akan terus berlanjut seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap…
Partisipasi perempuan di bidang STEM (Science, Technology, Engineering, Mathematics) masih menghadapi berbagai keterbatasan, mulai dari…
Tingginya minat masyarakat menggunakan transportasi kereta api selama Semester I Tahun 2026 (Januari–Juni) tercermin dari…
This website uses cookies.