Pakaian Bekas Impor Ilegal Kuasai 31 Persen Pasar Dalam Negeri, Pemerintah Perketat Pengawasan

Pemerintah terus memperketat pengawasan terhadap pakaian bekas impor yang masuk secara illegal. Salah satunya dengan melakukan penyitaan dan pemusnahan agar tidak disalahgunakan, dan mengancam keberlangsungan usaha mikro kecil dan menengah di Indonesia.

JAKARTA – Sekitar 7.363 bal pakaian bekas impor senilai Rp 80 miliar hari Selasa (28/3) dimusnahkan di Tempat Penimbunan Pebaean (TPP) Bea Cukai Cikarang. Langkah ini merupakan tindak lanjut pernyataan Presiden Joko Widodo soal penanganan peredaran pakaian bekas impor yang masuk secara ilegal dan telah mengganggu industri tekstil di dalam negeri.

Sejumlah pejabat, termasuk Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi serta Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki, dan Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani, ikut menyaksikan pemusnahan tersebut.

Dalam jumpa pers seusai pemusnahan itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah terus menindak tegas penyelundupan pakian bekas impor itu untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dan industri usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan bersama Wakil Gubernur Riau, Edy Nasution dan Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor senilai kurang lebih Rp10 miliar di Pekanbaru, Riau, Jumat (17/03). (Biro Humas Kemendag)

Menurutnya langkah ini akan terus digalakkan mengingat bisnis pakaian bekas menguasai 31 persen pasar pakaian di Indonesia, dan membanjirnya pakaian bekas impor ilegal telah merusak pasar-pasar UMKM di dalam negeri.

(Pakaian bekas impor) yang ilegal ini, yang selundupan ini, sudah menguasai 31 persen pasarnya UMKM kita (di sektor tekstil). Jadi kalau selangkah lagi, itu UMKM nggak karuan, habis pasarnya,” kata Zulkifli.

Presiden Joko Widodo, tambah Zulkifli, telah memberikan instruksi kepada kementerian dan lembaga terkait untuk mengatasi pakaian bekas impor ilegal, yang sebenarnya sudah dilarang lewat peraturan menteri perdagangan.

Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani mengatakan 7.363 bal pakaian bekas impor itu merupakan barang selundupan dari Singapura, Malaysia, Vietnam dan Thailand. Pihak Bea Cukai dan Badan Reserse Kriminal Polri, tambahnya, menggunakan data-data intelijen untuk menelusuri penyelundupan baju bekas impor. Hasilnya ditemukan sejumlah titik rawan atau disebut palabuhan tikus.

Dia menyebut baju bekas impor ini juga masuk dari Batam, Kepulauan Riau hingga ke arah Lampung, termasuk Medan. Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta merupakan salah satu pelabuhan besar yang kerap menjadi sasaran operasi penyelundupan baju bekas impor ilegal. Caranya adalah dengan merekayasa manifesto.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Luxcamp Dieng by Horison Tawarkan Indahnya Menginap di Atas Awan

Wonosobo, 06 November 2025 – LuxCamp Dieng by Horison resmi dibuka pada 6 November 2025 di…

8 jam ago

Dukung Hilirisasi Sawit, Pelindo Multi Terminal Fasilitasi Ekspor CPO Aceh ke India

PT Pelindo Multi Terminal (SPMT), Subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang operasional…

12 jam ago

Flux Creative Universe Rayakan HUT ke-4 dan Cetak Rekor MURI sebagai Agensi Konten Viral Terbanyak

Ulang tahun keempat jadi momen spesial bagi Flux Creative Universe. Di tengah perayaan perjalanan 4…

17 jam ago

JTT Lanjutkan Perjuangan Pahlawan lewat Konektivitas Jalan Tol Berkelanjutan

Dalam momentum Hari Pahlawan Nasional tahun 2025, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan komitmennya untuk…

17 jam ago

Solusi Profesional untuk Event Anda: RAPLYX PRODUCTION Hadirkan Layanan Sewa Soundsystem, Lighting, Videotron, dan Livestreaming.

Menjawab tantangan penyelenggaraan acara di era digital yang menuntut pengalaman audiovisual yang imersif, Raplyx Production…

18 jam ago

K Mall at Menara Jakarta Resmi Dibuka: Simbol Kehidupan Baru di Jantung Kemayoran

Sebuah babak baru kehidupan urban hadir di Kemayoran. ASRI dengan bangga mempersembahkan K Mall at…

19 jam ago

This website uses cookies.