Categories: BATAM

Pakar Hukum UGM Sebut Unsur Pidana Kasus Bowie Yoenathan Terpenuhi

Ia menegaskan bahwa BP Batam memiliki legal standing untuk membuat laporan ke pihak Kepolisian meskipun kewajiban dalam SK tersebut belum dilaksanakan.

“Ketika wilayah tersebut ditempati secara melawan hukum maka orang yang dianggap dilanggar bisa saja(buat laporan), pasal 167 bukan delik aduan, tapi delik biasa. Siapapun pihak bisa membuat laporan. Dilakukan atau tidak dilakukan poin itu tidak menghapus sifat melawan hukum didalam pasal 167,”terangnya.

Pada persidangan yang digelar hari ini, Kamis 9 April 2026, Tiga orang saksi ahli dari JPU memberikan keterangan melalui online.

Tiga saksi ahli tersebut diantaranya, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada, Muhammad Fatahillah Akbar. Pakar Hukum Agraria dari UGM, Ananda Prima Yunista, dan Pakar Hukum Pertanahan dari Kementerian ATR/BPN, Firdaus.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Monalisa Anita Theresia Siagian didampingi Ferri Irawan dan Verdian Martin selaku Hakim Anggota dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alinaek Hsb serta Penasehat Hukum terdakwa yakni Bangun Pasaribu dan Indra Raharja.

Dalam perkara ini, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 167 ayat (1) KUHP atau Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang./RD

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

KA Cikuray Hadir dengan Rangkaian Baru, Relasi Garut – Pasar Senen Berangkat Perdana Hari Ini Dengan Okupansi Lebih Dari 100 Persen

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan. Mulai hari ini, Kamis…

15 jam ago

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, JTT Komitmen Hijaukan Trans Jawa melalui Penanaman 1.000 Pohon

Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan komitmennya…

15 jam ago

Sidang Wilson Lukman Cs, Saksi Yosefin Beberkan Peran Para Terdakwa

BATAM - Pengadilan Negeri Batam Kembali menggelar siding kasus pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Aprilian…

16 jam ago

Polemik Legalitas Playgroup Djuwita Bergulir ke RDP DPRD Batam

BATAM - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Batam mengagendakan Rapat Dengar Pendapat(RDP) terkait…

18 jam ago

Marianna Resort Hadirkan Playcation School Holiday, Menggabungkan Kreativitas dan Keindahan Danau Toba

Liburan sekolah menjadi salah satu periode yang dimanfaatkan banyak keluarga untuk berwisata sekaligus menciptakan momen…

19 jam ago

Kolaborasi TJSL Antar-BUMN, SUCOFINDO Dorong Pemerataan Pendidikan melalui Program Literasi Negeri di Nusa Tenggara Timur

PT SUCOFINDO (PERSERO) menginisiasi Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bertajuk “Literasi Negeri” sebagai…

22 jam ago

This website uses cookies.