Categories: BATAM

Pakar Hukum UGM Sebut Unsur Pidana Kasus Bowie Yoenathan Terpenuhi

Ia menegaskan bahwa BP Batam memiliki legal standing untuk membuat laporan ke pihak Kepolisian meskipun kewajiban dalam SK tersebut belum dilaksanakan.

“Ketika wilayah tersebut ditempati secara melawan hukum maka orang yang dianggap dilanggar bisa saja(buat laporan), pasal 167 bukan delik aduan, tapi delik biasa. Siapapun pihak bisa membuat laporan. Dilakukan atau tidak dilakukan poin itu tidak menghapus sifat melawan hukum didalam pasal 167,”terangnya.

Pada persidangan yang digelar hari ini, Kamis 9 April 2026, Tiga orang saksi ahli dari JPU memberikan keterangan melalui online.

Tiga saksi ahli tersebut diantaranya, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada, Muhammad Fatahillah Akbar. Pakar Hukum Agraria dari UGM, Ananda Prima Yunista, dan Pakar Hukum Pertanahan dari Kementerian ATR/BPN, Firdaus.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Monalisa Anita Theresia Siagian didampingi Ferri Irawan dan Verdian Martin selaku Hakim Anggota dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alinaek Hsb serta Penasehat Hukum terdakwa yakni Bangun Pasaribu dan Indra Raharja.

Dalam perkara ini, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 167 ayat (1) KUHP atau Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang./RD

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Finance Hadirkan Solusi Kepemilikan Mobil Lebih Mudah di “BRI Goes to Office”

Dalam upaya memperluas akses pembiayaan kendaraan yang mudah, cepat, dan kompetitif, PT BRI Multifinance Indonesia…

10 jam ago

Broker Lokal dengan Layanan 24 Jam Customer Support di Indonesia

Layanan pelanggan jadi faktor penting dalam trading. Kenali broker lokal di Indonesia yang dikenal memiliki…

10 jam ago

SMARTIES™ Indonesia 2026: Menyiapkan Panggung untuk Karya Pemenang Penghargaan

SMARTIES™ Indonesia 2026 yang diselenggarakan oleh MMA Indonesia resmi membuka pendaftaran sebagai ajang penghargaan pemasaran…

10 jam ago

Tren Wedding Bogor 2026: Outdoor, Intimate, dan Venue-Only Semakin Populer

Tren wedding Bogor 2026 mengarah ke konsep outdoor dan intimate dengan rata-rata 200 tamu. Simak…

10 jam ago

Bitcoin Melejit di Tengah Gencatan Senjata AS-Iran, Sinyal Awal Reli Baru?

Pergerakan harga Bitcoin kembali menarik perhatian pelaku pasar setelah mencatat kenaikan 1,0% dalam 24 jam…

10 jam ago

Konsisten Dorong Inovasi Digital Perbankan, Bank Raya Kembali Raih Penghargaan Indonesia Digital Innovation Awards (IDIA) 2026

PT Bank Raya Indonesia Tbk (AGRO) kembali meraih penghargaan The Most Innovative Digitalization of Digital…

13 jam ago

This website uses cookies.