Hal senada juga diungkapkan peneliti hukum tata negara di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Bivitri Susanti. Penentuan batas umur, kata Bivitri, merupakan tugas pembuat undang-undang. Dia menyetujui pengurangan batas umur tersebut karena menurutnya kecerdasan, pikiran seseorang, kapabilitas politik seseorang itu tidak ditentukan oleh umur.
“Saya setuju asalkan dibuat syarat lainnya yang benar-benar mesti memastikan dia sudah punya rekam politik. Jadi misalnya pengalaman di partai karena kan diajukan oleh partai minimal berapa tahun. Misalnya untuk jadi caleg tidak bisa yang tiba-tiba karena dia terkenal di caleg kan, tapi dia kader partai tersebut tiga tahun. Nah jadi pagarnya yang sifatnya kualitatif, jadi bukan angka umur,” kata Bivitri.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Habiburokhman menilai setiap warga negara berhak berpartisipasi dalam pemerintahan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Dia memastikan perubahan tersebut tidak terkait dengan rumor anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, yang digadang-gadang akan maju sebagai cawapres di 2024.
“Karena ada konstitusi Pasal 28d yang mengatur bahwa setiap warga berhak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Berpartisipasi adalah baik menggunakan hak pilih untuk memilih, menggunakan hak untuk dipilih,” ujarnya.
Habiburokhman mengatakan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) diperkirakan Indonesia memasuki bonus demografi pada 2020 sampai dengan 2030. Rentang waktu ini, katanya, menunjukkan jumlah usia produktif yang mencapai dua kali lipat dari jumlah usia penduduk Indonesia. Oleh karenanya, penduduk usia produktif ini kemudian hari dapat berperan serta dan mempersiapkan diri dalam pembangunan nasional untuk menjadi pemimpin bangsa, termasuk sebagai capres dan cawapres.
Sementara terhadap perbandingan usia pemimpin negara di dunia, lanjutnya, ada 45 negara yang mensyaratkan usia 35 tahun untuk menjadi pemimpin negara, misalnya Amerika Serikat, Rusia, India, dan Portugal. Sementara itu, ada 38 negara memberikan syarat usia 40 tahun.
Hakim MK Saldi Isra mengungkapkan klaim DPR dan pemerintah yang mengaku menyerahkan keputusan uji materiil kepada MK terkesan setuju dengan perubahan tersebut. Dengan demikian, katanya, tidak perlu ada sidang uji materi terkait UU Pemilu jika DPR dan pemerintah setuju batas minimal usia capres dan cawapres 35 tahun. Ia mengatakan pembentukan dan perubahan UU adalah kewenangan keduanya./VOA
Page: 1 2
Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…
Jakarta, 20 November 2024 - BINUS UNIVERSITY, sebagai Perguruan Tinggi Indonesia berkelas dunia mengucapkan terima…
BATAM - Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi mengajak seluruh elemen…
Dogecoin (DOGE), koin meme paling populer, saat ini diperdagangkan di bawah $1. Namun, sejumlah analis…
SIP trunk adalah sebuah inovasi dan solusi bagi bisnis yang membutuhkan peneleponan dengan frekuensi yang…
Saat menstruasi, tidur malam yang nyenyak sering kali terganggu karena kekhawatiran akan bocor atau rasa…
This website uses cookies.