Pakar Sebut Penentuan Batas Umur Capres dan Cawapres Kewenangan DPR dan Pemerintah

JAKARTA – Uji materi Undang-Undang Pemilu terkait batas umur presiden calon presiden dan calon wakil presiden dari minimal 40 tahun menjadi 35 tahun masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah kalangan menilai penentuan batas umur bukan kewenangan MK, tetapi pembuat undang-undang.

Gugatan yang dilayangkan sejumlah partai politik dan kepala daerah kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang tercantum dalam Undang-Undang Pemilu dinilai salah alamat. Pasalnya penentuan syarat usia pemimpin negara tersebut bukan kewenangan atau ranah MK, tetapi pembuat undang-undang, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah.

Meski demikian, anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini berpendapat bahwa dalam merumuskan batasan usia, pembentuk undang-undang tidak boleh sewenang-wenang. Mereka seharusnya melakukan pembahasan secara terbuka, transparan, akuntabel, dan dengan melibatkan partisipasi masyarakat secara bermaksa.

“Pilihan batasan usia juga harus mampu mengakomodir partisipasi politik semua golongan dan kelompok secara optimal. Apalagi, anatomi penduduk dan pemilih Indonesia saat ini 56 persen di antaranya adalah terdiri dari mereka yang berusia kurang dari 40 tahun,” kata Titi.

Mestinya, lanjut dia, hal itu juga diwadahi melalui pilihan syarat usia yang mampu mengakomodasi kiprah orang muda di ranah politik.

Sebelumnya Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda dan lima kepala daerah menggugat syarat minimal usia capres-cawapres yang tercantum dalam UU Pemilu. Mereka menuntut syarat usia tersebut diturunkan menjadi minimal 35 tahun dari 40 tahun saat ini. Mereka beralasan beralasan banyak anak muda yang menunjukan prestasinya dalam jabatan kepemimpinan publik, yang berpotensi menjadi presiden maupun wakil presiden, tetapi sayangnya terganjal usia minimal 40 tahun.

Titi mengaku sependapat terkait usulan penurunan batas umur capres dan cawapres tersebut. Bahkan, menurutnya, setidak-tidaknya usia calon presiden harus sama dengan syarat usia calon legislatif, yakni minimal 21 tahun. Bahkan ia juga mendukung jika syarat usia calon legislatif, calon presiden dan calon wakil presiden serta kepala daerah dan wakil kepala daerah disetarakan dengan syarat usia pemilih.

“Jika seseorang dianggap layak dan mampu membuat keputusan memilih pemimpin, maka mestinya ia juga layak untuk diberi kesempatan dan dipercaya menjadi seorang pemimpin,” tukasnya.

Kompetensi seseorang di tengah tren kepemimpinan orang muda dan keberhasilan mereka dalam memajukan negara, termasuk saat dunia dilanda krisis pandemi, kata Titi, mestinya makin memberikan keyakinan bahwa orang muda layak dan mampu untuk memimpin.

“Apalagi ini adalah jabatan politik yang dipilih dan mendapatkan legitimasinya dari rakyat. Tentu rakyat lah yang akan memutuskan figur mana yang dikehendakinya untuk dipilih berdasarkan pertimbangan rekam jejak dan latar belakang calon. Presiden dan wakil presiden juga dibantu oleh menteri-menteri yang melalui profesionalitas dan kapasitasnya diharapkan mampu pula menopang kerja-kerja presiden dan wakil presiden,” tegas Titi.’

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

46 menit ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

7 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

7 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

8 jam ago

Inovasi Pengembangan Infrastruktur, BP Batam Dianugerahi Awarding tvOne

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…

8 jam ago

BRI-MI Raih Penghargaan sebagai The Most Popular Brand of the Year 2024

BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…

11 jam ago

This website uses cookies.