BATAM – Puluhan jurnalis dari media cetak, online dan televisi di Batam menggelar aksi damai sebagai bentuk rasa solidaritas dan protes terhadap tindakan kekerasan yang oknum TNI AU terhadap dua wartawan Andri Syafrin dan Array Argus, Selasa(16/8/2016) di Batam Center.
Koordinator aksi, Agus mengatakan aksi damai tersebut merupakan bentuk solidaritas dan kekecewaan terhadap aksi anarkis yang sudah di lakukan oleh puluhan oknum TNI AU Lanud Suwondo kepada dua wartawan bernama Andri Syafrin Purba (36) dari MNC TV dan Array Argus (27T) dari Harian Tribun Medan saat meliput kerusuhan di Jalan Avros Medan, tanggal 15 Agustus 2016 kemarin.
“Ini merupakan luka yang mendalam bagi kita, aksi anarkis dari aparat TNI AU,” ujarnya saat menyampaikan orasi di depan Bundaran Badan Pengusahaan(BP) Batam.
Menurutnya peristiwa kekerasan terhadap wartawan di Medan tersebut hanya dipicu oleh permasalahan kecil, tapi telah mengakibatkan salah satu pewarta mengalami luka dalam.
“Kami sangat menyesalkan peristiwa tersebut. Kami meminta Panglima TNI untuk memecat oknum yang terlibat,” tegasnya.
Agus berharap oknum TNI yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal.
“Kami minta oknum yang terlibat dibawa ke Peradilan Umum seperti layaknya warga Indonesia lainnya,” tutupnya.
Pantauan lapangan, aksi puluhan wartawan di Batam tersebut dimulai dari gedung DPRD kemudian berjalan melewati Simpang Masjid Raya dan berakhir di bundaran BP Batam
(RED/DRO)
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
This website uses cookies.