Categories: DPRD BATAM

Pansus Kecewa, Kemendagri Tolak Ranperda Pemantauan Orang Asing Di Batam

BATAM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi Kepri menolak rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pemantauan Orang Asing di Kota Batam yang diusulkan DPRD Batam.

Ketua Pansus Ranperda pemantauan orang asing, Utusan Sarumaha kepada awak media beberkan alasan Kemendagri dan Pemprov Kepri menolak Ranperda tersebut.

Menurut penjelasannya, yang menjadi alasan penolakan Kemendagri, daerah tidak memiliki kewenangan terhadap pengawasan orang asing.

“Surat dari biro hukum Kemendagri yang menyatakan bahwa pada prinsipnya daerah tidak memiliki kewenangan dalam hal pengaturan pemantauan orang asing,” ujarnya, Senin (26/10/2020) di gedung DPRD Kota Batam.

Kata dia, dalam proses pembahasan pelaksanaan Ranperda itu pihaknya sudah menemukan tiga kelompok pendapat hukum.

“Pertama, pendapat hukum dari Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri. Secara tegas mengeluarkan surat bahwa mendukung penuh terkait Ranperda itu.Sebab pemerintah daerah punya kewenangan untuk memantau orang asing,” ungkapnya.

Lanjut kata dia, yang kedua, Biro Hukum Provinsi Kepri dan Biro Hukum Kemendagri, mereka menolak dengan tegas bahwa dengan alasan daerah tidak memiliki kewenangan untuk pemantauan orang asing.

Dan ketiga, Direktorat Jenderal Imigrasi yang terkesan masih ragu-ragu. Pihak Imigrasi menurut dia tidak secara tegas menolak namun tidak juga secara tegas menyetujui.

Untuk itu menurut Utusan, sikap politik DPRD Batam memilih tidak melanjutkan Ranperda tersebut.

“Di Provinsi sendiri sudah terkunci. Kalau ini nanti dipaksakan dan tetap jadi Perda maka tidak keluar registrasinya,” beber anggota komisi I DPRD Kota Batam tersebut.

Padahal pihaknya sangat berharap Ranperda itu dapat disahkan guna memaksimalkan dan mencegah aspek-aspek negatif terhadap masuknya orang ke Batam.

“Perda pemantauan orang asing itu sudah ada daerah yang memilikinya, yakni di Jawa Timur. Itu alasan kenapa Ranperda tersebut diusulkan,” katanya.

Lantas mengenai anggaran penggodokan Ranperda sendiri yang sudah memakan banyak biaya, sebagai Pansus, Utusan enggan disalahkan.

“Kita memakai dan menghabiskan anggaran itu dalam konteks pelaksanaan tugas dan fungsi wewenang DPRD. Kalau Ranperda ini tidak bisa dilanjutkan itu bukan kesalahan Pansus,” imbuhnya./Shafix

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Share
Published by
Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

INKOP TKBM Kembali Bekerja Sama dengan Port Academy untuk Penyelenggaraan Diklat KRK TKBM di Jakarta

Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…

2 jam ago

Collector Club: Event Pertama yang Hadirkan TCG One Piece Bahasa Inggris dan Budaya Pop di Indonesia!

Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…

3 jam ago

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

5 jam ago

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

5 jam ago

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…

6 jam ago

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

6 jam ago

This website uses cookies.