Categories: DPRD BATAM

Pansus Minta Tambahan 60 Hari Bahas Ranperda Perubahan No 10 tahun 2016

BATAM – Panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Batam minta penambahan waktu bahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) perubahan atas Perda No 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah.

Ketua Pansus, Hendrik, mengatakan penambahan waktu selama 60 hari ini diperlukan guna mempelajari susunan-susunan perubahan yang telah dibuat oleh tim Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

“Awalnya pembahasan Pansus hanya di Kesbangpol saja. Tetapi setelah ditengah perjalanan melebar ke Damkar, RSUD, BP2RD dan lain-lain. Sehingga kita membutuhkan penambahan waktu selama 60 hari untuk mempelajari kembali,” ujar Politisi PKB tersebut kepada swarakepri.com, Selasa (15/12/2020).

Selain itu, Hendrik juga membeberkan alasan lain atas permintaan penambahan waktu tersebut. Menurut dia pihaknya belum menerima dokumen-dokumen dari Tim Pemko Batam mengenai susunan Ranerda perubahan ini.

Padahal secara jadwal hari ini seharusnya Ranperda perubahan Perda No. 10 tahun 2016 sudah finalisasi. Itu artinya sudah selesai dan tinggal menunggu pengesahan.

“Hari ini sebenarnya finalisasi. Tetapi terjadi kesalahan di pihak hukum kita mengenai data-data yang telah diberikan oleh tim Pemko belum dibagikan kepada kita anggota Pansus,” ungkap Hendrik.

Untuk itu finalisasi Ranperda perubahan dipaksa mundur dengan alasan kembali mempelajari susunan Ranperda.

“Hari ini tidak bisa di finalisasi. Kami ingin melihat dulu bagaimana susunan-susunan mereka (tim Pemko Batam). Jangan sampai ada kesalahan ketika kita sudah ketok palu dan sah menjadi peraturan daerah,” bebernya.

Diakuinya bahwa Ranperda erubahan atas Perda No 10 tahun 2016 ini tidak terjadi banyak perubahan dan hanya penyesuaian saja. Pasca pengesahan nanti pengaturannya diturunkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwako).

“Tugas-tugas pokok mereka nanti dibuat di Perwako,” ucapnya.

Dijelaskan, pembahasan Pansus perubahan Perda No. 10 tahun 2016 ini sudah berlangsung selama 3 bulan dan seharusnya pada tanggal 17 Desember 2020 nanti harus sudah dilakukan penyerahan.

“Yang 3 bulan itu yang ada di Kesbangpol saja. Balik lagi karena ditengah-tengah pembahasan tadi ada penyesuaian juga di Instansi yang lain maka kita butuh waktu lagi untuk mempelajari,” pungkasnya./Shafix

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Share
Published by
Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

Holding PTPN III (Persero) Perkuat Pengendalian Persediaan CPO melalui Stock Opname di KPBN Dumai

Holding Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) melalui PT KPBN melaksanakan kegiatan stock opname…

8 jam ago

Bittime Tanggapi Drama Pasar Aset Kripto, Ingatkan Pentingnya Literasi dan Strategi Investasi Berkelanjutan

Pasar aset kripto global terpantau tengah berada dalam posisi yang rawan menjelang akhir bulan Januari…

8 jam ago

Pelabuhan Parepare Layani Puluhan Ribu Penumpang Selama Nataru

Parepare, Januari 2026 - PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) Branch Parepare memastikan seluruh layanan terminal…

10 jam ago

Lokasoka Gandeng Ratusan UMKM Wujudkan Souvenir Bernilai dan Bermakna

Lokasoka memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional dengan menggandeng ratusan UMKM lokal untuk menghadirkan koleksi hampers…

11 jam ago

India Rayakan Hari Republik ke-77 di Jakarta, Tegaskan Kemitraan Strategis dengan Indonesia

Kedutaan Besar India di Jakarta menyelenggarakan perayaan Hari Republik India ke-77 di JW Marriott Hotel…

11 jam ago

Direksi KAI Services Gelar Pertemuan Bersama Komunitas Pengguna KRL di Gambir

Direksi PT Reska Multi Usaha (KAI Services) menggelar pertemuan bersama komunitas pengguna KRL di Loko…

12 jam ago

This website uses cookies.