Categories: DPRD BATAM

Pansus Minta Tambahan 60 Hari Bahas Ranperda Perubahan No 10 tahun 2016

BATAM – Panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Batam minta penambahan waktu bahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) perubahan atas Perda No 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah.

Ketua Pansus, Hendrik, mengatakan penambahan waktu selama 60 hari ini diperlukan guna mempelajari susunan-susunan perubahan yang telah dibuat oleh tim Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

“Awalnya pembahasan Pansus hanya di Kesbangpol saja. Tetapi setelah ditengah perjalanan melebar ke Damkar, RSUD, BP2RD dan lain-lain. Sehingga kita membutuhkan penambahan waktu selama 60 hari untuk mempelajari kembali,” ujar Politisi PKB tersebut kepada swarakepri.com, Selasa (15/12/2020).

Selain itu, Hendrik juga membeberkan alasan lain atas permintaan penambahan waktu tersebut. Menurut dia pihaknya belum menerima dokumen-dokumen dari Tim Pemko Batam mengenai susunan Ranerda perubahan ini.

Padahal secara jadwal hari ini seharusnya Ranperda perubahan Perda No. 10 tahun 2016 sudah finalisasi. Itu artinya sudah selesai dan tinggal menunggu pengesahan.

“Hari ini sebenarnya finalisasi. Tetapi terjadi kesalahan di pihak hukum kita mengenai data-data yang telah diberikan oleh tim Pemko belum dibagikan kepada kita anggota Pansus,” ungkap Hendrik.

Untuk itu finalisasi Ranperda perubahan dipaksa mundur dengan alasan kembali mempelajari susunan Ranperda.

“Hari ini tidak bisa di finalisasi. Kami ingin melihat dulu bagaimana susunan-susunan mereka (tim Pemko Batam). Jangan sampai ada kesalahan ketika kita sudah ketok palu dan sah menjadi peraturan daerah,” bebernya.

Diakuinya bahwa Ranperda erubahan atas Perda No 10 tahun 2016 ini tidak terjadi banyak perubahan dan hanya penyesuaian saja. Pasca pengesahan nanti pengaturannya diturunkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwako).

“Tugas-tugas pokok mereka nanti dibuat di Perwako,” ucapnya.

Dijelaskan, pembahasan Pansus perubahan Perda No. 10 tahun 2016 ini sudah berlangsung selama 3 bulan dan seharusnya pada tanggal 17 Desember 2020 nanti harus sudah dilakukan penyerahan.

“Yang 3 bulan itu yang ada di Kesbangpol saja. Balik lagi karena ditengah-tengah pembahasan tadi ada penyesuaian juga di Instansi yang lain maka kita butuh waktu lagi untuk mempelajari,” pungkasnya./Shafix

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Share
Published by
Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bittime dan Yuga Management Bentuk Kolaborasi Digital, Genjot Literasi Aset Kripto Bagi Generasi Muda

Jakarta, 23 November 2024 – Targetkan literasi aset kripto dan pertumbuhan komunitas yang signifikan, Bittime, platform crypto…

3 jam ago

Lintasarta Hadirkan AI Merdeka untuk Bangun Masa Depan Digital Indonesia melalui Akselerasi Adopsi Teknologi AI

Jakarta, 23 November 2024 – Lintasarta secara resmi meluncurkan inisiatif AI Merdeka. Gerakan ini memperkuat…

4 jam ago

Riset Terbaru: Bisnis B2B di Indonesia Belum Optimalkan Social Media

Banyak praktisi marketing yang bimbang mengenai strategi yang tepat untuk jenis bisnis B2B (business-to-business) di…

4 jam ago

INKOP TKBM Kembali Bekerja Sama dengan Port Academy untuk Penyelenggaraan Diklat KRK TKBM di Jakarta

Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…

10 jam ago

Collector Club: Event Pertama yang Hadirkan TCG One Piece Bahasa Inggris dan Budaya Pop di Indonesia!

Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…

11 jam ago

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

13 jam ago

This website uses cookies.