Panti Pijat Dolly Digerebek Polisi, Pemilik dan Pengawas jadi Tersangka

BATAM – swarakepri.com : Panti Pijat plus berkedok Massage & SPA Dolly yang berada di Komplek Bisnis Center Blok 1 nomor 30(Belakang Morning Bakery) Jodoh,Batam digerebek jajaran Kepolisian Polda Kepri karena diduga mempekerjakan anak dibawah umur untuk pemuas lelaki hidung belang, Kamis(30/10/2014) pukul 20 .15 WIB.

Dari lokasi kejadian, Polisi mengamankan pemilik berinisial Irw, Bd selaku pengawas dan 14 orang wanita pekerja panti pijat. Selain itu Polisi juga mengamanakan barang bukti puluhan kondom.

Kasubdit IV People Smugling Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Yos Guntur menegaskan bahwa paska penggerebekan pemilik dan pengawas panti pijat tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Pemilik dan pengawas sudah ditetapkan jadi tersangka,” ujar Yos, Siang tadi, Jumat (31/10/2014) diruang kerjanya.

Dijelaskannya bahwa kronologis penggerebekan panti pijat plus tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya anak dibawah umur yang dipekerjakan untuk melayani lelaki hidung belang di panti pijat Dolly.

“Dari pengkuan pemilik(tersangka,red), panti pijat tersebut sudah beroperasi selama 2 bulan dan sedang mengurus ijin di Pemko Batam,” jelasnya.

Ketika disinggung mengenai keberadaan panti pijat plus yang saat ini marak di Batam, Yos menegaskan setiap panti pijat atau Spa tak berizin di Batam khususnya yang mempekerjakan anak dibawah umur akan ditindak tegas.

“Kita akan tindak tegas jika ada yang mempekerjakan anak dibawah umur,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka Iwn dan Bd telah ditahan di Mapolda Kepri dan dijerat undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO) atau pasal 296 KUHP jo pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara.

Sementara itu 14 orang pekerja panti pijat yang berasal dari wilayah Jawa Barat telah didata dan akan diserahkan ke Dinas Sosial Pemko Batam untuk dilakukan pembinaan. (red/di)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

3 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

5 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

5 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

6 jam ago

Perusahaan Mulai Mengevaluasi Strategi Infrastruktur dan Keamanan IT di Tengah Transformasi Digital

Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…

7 jam ago

Dua Saksi Ahli Beda Pendapat Soal Legal Standing BP Batam di Sidang Bowie Yoenathan

BATAM - Pakar Hukum Kehutanan, Bambang Wiyono S.H.,M.H dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa Bowie Yoenathan untuk…

18 jam ago

This website uses cookies.