Categories: BATAM

Pasca Kebijakan Lintas Batas, Warga Batam Masih Ramai Pulang Pergi Singapura

BATAM-Negara Singapura memperketat aturan masuk ke negaranya, menyusul dikeluarkan kebijakan lintas batas yang diberlakukan pemerintah setempat mulai Senin (16/3/2020) kemarin.

Namun demikian, ternyata hal ini tak menyurutkan niat warga Batam untuk tetap datang ke negara tetangga tersebut.

Pantauan Swarakepri pada Selasa (17/03/2020) siang, kondisi Pelabuhan Feri Internasional Batam Center masih terlihat padat. Banyak warga hendak membeli tiket kapal feri tujuan Batam-Singapura, maupun yang baru saja tiba.

Rianti (36) salah satu calon penumpang mengatakan, dirinya berangkat hari ini bersama suami karena urusan internal. Dirinya telah memiliki memiliki izin tinggal sementara di sana.

“Urusan keluarga, keberangkatan nanti jam 01.30 WIB nanti. Ini sebenarnya mendadak, soalnya tadi dapat kabar kalau kapal hari ini terakhir beroperasi. Aktif lagi tanggal 31 Maret,” kata perempuan berhijab tersebut kepada Swarakepri saat ditemui.

Dia mengaku, tak keberatan mengenai wajib karantina di kediaman masing-masing selama 14 hari yang diberlakukan Kementrian Kesehatan Singapura terkait mewabahnya virus corona.

“Sudah ada keluarga di sana nanti yang jemput, jadi saya rasa masih aman. Ini sebenarnya baru nyampai kemarin ke sini. Karena ada informasi itu ya terpaksa buru-buru berangkat lagi,” katanya.

Sementara Ridwan (35) penumpang yang baru tiba mengatakan, kenapa memilih kembali ke Batam hari ini, karena takut akan tertahan negara tersebut.

“Iya saya buru-buru berangkat, baru tau tadi pagi langsung beli tiket lah. Nanti takutnya kalau ambil kapal besok sudah nggak bisa lagi. Tertahan gawat kan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Singapura mengungkap kebijakan lintas batas yang diberlakukan pemerintah setempat mulai hari ini, Senin (16/3/2020).

Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Ngurah Swajaya mengatakan, perihal penyerahan Health Form Declaration sebelum WNI bertolak ke Singapura diurus terlebih dahulu melalui konsulat Singapura di daerah setempat.

Katanya lagi saat formulir telah diserahkan, tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian Kesehatan Singapura sebelum perjalanan dilakukan.

Selain itu, pemeriksaan kesehatan juga akan dilakukan kembali oleh pihak imigrasi di Singapura.

“Jika tidak mematuhi SHN (Stay Home Notice), akan dikenakan hukuman berupa denda 10 ribu SGD dan penjara sampai 6 bulan,” katanya saat dihubungi.

Dari aturan ini pula diketahui setiap calon pengunjung akan dikenakan wajib karantina di kediaman masing-masing selama 14 hari.

Karantina itu juga harus dibuktikan dengan memberi bukti tempat tinggal selama melaksanakannya.

Menurut Ngurah Swajaya, di Singapura sendiri hingga saat ini sebanyak 226 kasus dinyatakan positif setelah mendapat tambahan sebanyak 14 kasus.











(Elang)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ephorus HKBP Akan Hadiri Pesta MBO dan Mangompoi di HKBP Aek Nauli Batam

BATAM - Jemaat dan Pelayan Gereja HKBP Aek Nauli, Ressort Aek Nauli Bida Ayu, Distrik…

3 jam ago

Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa

Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…

5 jam ago

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

8 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

10 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

10 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

15 jam ago

This website uses cookies.