Categories: BATAM

Pasca-penetapan UU Ciptaker, MUI Kota Batam Keluarkan Imbauan

BATAM-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam mengeluarkan imbauan kepada warga pasca-penetapan Undang-Undang Cipta kerja (Omnibus Law).

Imbauan ini dikeluarkan atas kesepakatan MUI bersama Ormas Islam se-Kota Batam.

Berikut ini 4 poin penting imbauan yang dikeluarkan MUI Kota Batam pada Minggu (11/10/2020):

  1. Mengimbau kepada seluruh elemen yang menyampaikan hak pendapat di muka umum untuk dapat menyampaikan penuh kesantunan, adab, etika dan memperhatikan norma-norma dalam menyampaikan pendapat di muka umum serta tidak melakukan hal-hal anarkis yang dapat merugikan kita semua dan tetap menjaga kondusifitas Kota Batam.
  2. Meminta kepada aparat keamanan kepolisian di dalam mengamankan dan mengawal elemen masyarakat yang akan menyampaikan hak pendapatnya, untuk tidak melakukan tindakan-tindakan refresif serta tetap melindungi Hak Azasi Manusia (HAM) elemen yang menyamapikan pendapat.
  3. Mendorong seleluruh elemen masyarakat yang tidak sependapat dengan UU Cipta kerja (Omnibus Law) untuk dapat menempuh jalur Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
  4. Mengharapkan kepada segenap elemen masyarakat untuk senantiasa memperkokoh persatuan dan kesatuan dan bersama-sama mengawal dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia.(red)
Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

11 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

16 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

17 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

18 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

18 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

18 jam ago

This website uses cookies.