BATAM-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam akan memberikan sanksi tegas bagi para pedagang gas Elpiji 3 Kg yang curang.
Hal ini terkait banyaknya laporan dari masyarakat warga Batam atas kecurangan yang dilakukan para pengecer. Sehingga menimbulkan kelangkaan barang subsidi tersebut.
“Agar kebutuhan masyarakat tercukupi hingga beberapa hari ke depan, kita lakukan penutupan guna penyamaan sehingga dapat dilakukan penindakan tegas,” jelas , Kepala Disperindag Batam, Gustian Riau, Selasa (19/11/2019).
Gustian Riau menegaskan, sanksi tidak hanya berlaku bagi agen, pangkalan, pengecer dan yang menjual gas elpiji di pinggir jalan.
“Penjual eceran dekat jalan raya pun akan ditindak. Jika tidak ada izin dan pengambilan/penyitaan tehadap tabung yang dijual,” tegasnya.
Disperindag juga bekerja sama dengan Pertamina untuk menindak para pedagang yang curang.
Sanksi tegas diberlakukan kepada para pengecer yang menjual barang subsidi tanpa izin, dan menjual gas di atas HET.
Hal itu disampaikan pihak Pertamina saat operasi pasar yang dilaksanakan di TPID Batam Kota, Senin kemarin.
“Sudah ada sanksi berupa pencabutan izin pada 3 pangkalan di Batuaji dan Sagulung,” terang Wiliam selaku pihak Pertamina.
(Tas)
Liberta Hotel International turut ambil bagian dalam Belajaraya 2026, sebuah festival kolaboratif yang mempertemukan komunitas,…
BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…
BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…
Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…
Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…
This website uses cookies.