BATAM-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam akan memberikan sanksi tegas bagi para pedagang gas Elpiji 3 Kg yang curang.
Hal ini terkait banyaknya laporan dari masyarakat warga Batam atas kecurangan yang dilakukan para pengecer. Sehingga menimbulkan kelangkaan barang subsidi tersebut.
“Agar kebutuhan masyarakat tercukupi hingga beberapa hari ke depan, kita lakukan penutupan guna penyamaan sehingga dapat dilakukan penindakan tegas,” jelas , Kepala Disperindag Batam, Gustian Riau, Selasa (19/11/2019).
Gustian Riau menegaskan, sanksi tidak hanya berlaku bagi agen, pangkalan, pengecer dan yang menjual gas elpiji di pinggir jalan.
“Penjual eceran dekat jalan raya pun akan ditindak. Jika tidak ada izin dan pengambilan/penyitaan tehadap tabung yang dijual,” tegasnya.
Disperindag juga bekerja sama dengan Pertamina untuk menindak para pedagang yang curang.
Sanksi tegas diberlakukan kepada para pengecer yang menjual barang subsidi tanpa izin, dan menjual gas di atas HET.
Hal itu disampaikan pihak Pertamina saat operasi pasar yang dilaksanakan di TPID Batam Kota, Senin kemarin.
“Sudah ada sanksi berupa pencabutan izin pada 3 pangkalan di Batuaji dan Sagulung,” terang Wiliam selaku pihak Pertamina.
(Tas)
Kenapa Computer Science di International Undergraduate Program Makin Populer Apa kamu bercita-cita berkarier di bidang…
PT Railink (KAI Bandara) terus memperkuat komitmennya dalam menyediakan layanan transportasi publik yang aman, nyaman,…
Walden Global Services (WGS) mengumumkan kemitraan strategis dengan Mavvrik, untuk menghadirkan solusi Financial Operations (FinOps)…
Artificial Intelligence (AI) terus berkembang menjadi salah satu teknologi yang paling cepat diadopsi oleh dunia…
Melalui Rakernas ini, BP Tapera berharap sinergi antara pemerintah, asosiasi pengembang, sektor perbankan, dan seluruh…
Harga emas diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan pada perdagangan hari Selasa, (21/7). Meski…
This website uses cookies.