Categories: BATAM

Pedagang Pasar Didorong Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

BATAM-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam membuat nota kesepahaman dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketengakerjaan terkait Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala Disperindag Batam, Gustian Riau bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Surya Rizal di Pasar Botania 2 Batam Centre, Selasa (3/9/2019). Kesepakatan yang ditandatangani yakni terkait pencanangan seluruh pasar di Kota Batam sebagai Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Kerja sama ini dalam rangka memberikan perlindungan terhadap semua tenaga kerja, khususnya yang bekerja di lingkungan pasar-pasar,” kata Gustian.

Pemerintah Kota Batam, kata dia, mendorong pedagang baik yang memiliki karyawan atau tidak, untuk bisa mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kecelakaan kerja, yang kapan saja bisa dialami oleh pedagang atau pekerjanya.

Gustian mengatakan di Batam ada sekitar 48 pasar. Terdapat sekitar 9.000 pedagang termasuk pedagang kaki lima (PKL) dan karyawannya yang belum tersentuh oleh BPJS Ketegakerjaan.

“Artinya banyak yang belum mendapatkan perlindungan saat bekerja, meskipun tingkat risikonya kecil tapi perlindungan itu perlu diberikan kepada setiap pekerja,” ujarnya.

Ia berharap dengan kerja sama ini tingkat kesadaran pedagang di pasar Batam bisa terus meningkat. Dalam sosialisasi, Disperindag-BPJS Ketenagakerjaan juga menggandeng Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) serta distributor.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Surya Rizal mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pedagang tentang pentingnya jaminan kecelakaan kerja (JKK). Karena untuk di Batam diakuinya tingkat kesadaran pekerja bukan penerima upah masih sangat rendah. Seperti di Pasar Botania 2, baru sekitar 15 persen dari 300 pedagang yang sudah mendaftar program BPJS Ketenagakerjaan.

Kepada pedagang, BPJS Ketenagakerjaan hanya mewajibkan untuk program JKK dan Jaminan Kematian (JKm). Sedangkan untuk Jaminan Hari Tua (JHT) pihaknya memberikan kebebasan. Apabila para pedagang mau menabung untuk JHT, BPJS Ketenagakerjaan akan menerima sesuai dengan mekanisme yang ada.

 

 

 

 

 

 

 

Artikel ini disadur dari https://mediacenter.batam.go.id/2019/09/03/disperindag-dorong-pedagang-pasar-daftar-bpjs-ketenagakerjaan/

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Cara Merawat Kompor Tanam Gas: Tips Agar Awet, Aman, dan Tetap Elegan

Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…

44 menit ago

BRI KCP Kalisari dan Kecamatan Pasar Rebo Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pemanfaatan AI

Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…

2 jam ago

Tanam 16.000 Bibit Mangrove, PT Pelindo Solusi Logistik Perkuat Ekosistem Blue Carbon untuk Mitigasi Perubahan Iklim

PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…

2 jam ago

WSBP Perkuat Governance, Risk Management, & Compliance untuk Capai Kinerja Berkelanjutan

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…

2 jam ago

Mengapa Biaya Pernikahan Sering Melewati Anggaran dan Bagaimana Mengatasinya

Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…

3 jam ago

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

12 jam ago

This website uses cookies.