Categories: BATAM

Pedagang Pasar Didorong Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

BATAM-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam membuat nota kesepahaman dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketengakerjaan terkait Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala Disperindag Batam, Gustian Riau bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Surya Rizal di Pasar Botania 2 Batam Centre, Selasa (3/9/2019). Kesepakatan yang ditandatangani yakni terkait pencanangan seluruh pasar di Kota Batam sebagai Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Kerja sama ini dalam rangka memberikan perlindungan terhadap semua tenaga kerja, khususnya yang bekerja di lingkungan pasar-pasar,” kata Gustian.

Pemerintah Kota Batam, kata dia, mendorong pedagang baik yang memiliki karyawan atau tidak, untuk bisa mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kecelakaan kerja, yang kapan saja bisa dialami oleh pedagang atau pekerjanya.

Gustian mengatakan di Batam ada sekitar 48 pasar. Terdapat sekitar 9.000 pedagang termasuk pedagang kaki lima (PKL) dan karyawannya yang belum tersentuh oleh BPJS Ketegakerjaan.

“Artinya banyak yang belum mendapatkan perlindungan saat bekerja, meskipun tingkat risikonya kecil tapi perlindungan itu perlu diberikan kepada setiap pekerja,” ujarnya.

Ia berharap dengan kerja sama ini tingkat kesadaran pedagang di pasar Batam bisa terus meningkat. Dalam sosialisasi, Disperindag-BPJS Ketenagakerjaan juga menggandeng Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) serta distributor.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Surya Rizal mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pedagang tentang pentingnya jaminan kecelakaan kerja (JKK). Karena untuk di Batam diakuinya tingkat kesadaran pekerja bukan penerima upah masih sangat rendah. Seperti di Pasar Botania 2, baru sekitar 15 persen dari 300 pedagang yang sudah mendaftar program BPJS Ketenagakerjaan.

Kepada pedagang, BPJS Ketenagakerjaan hanya mewajibkan untuk program JKK dan Jaminan Kematian (JKm). Sedangkan untuk Jaminan Hari Tua (JHT) pihaknya memberikan kebebasan. Apabila para pedagang mau menabung untuk JHT, BPJS Ketenagakerjaan akan menerima sesuai dengan mekanisme yang ada.

 

 

 

 

 

 

 

Artikel ini disadur dari https://mediacenter.batam.go.id/2019/09/03/disperindag-dorong-pedagang-pasar-daftar-bpjs-ketenagakerjaan/

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KAI Logistik Raih Penghargaan “Excellence in Integrated Rail-Based Logistics Solutions” di Bisnis Indonesia Logistics Awards (BILA) 2025

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik), anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali meraih…

5 jam ago

Adukan Soal Dugaan Pemalsuan SK, Kadin Batam Serahkan Bukti ke Polisi

BATAM - Pengurus Kamar Dagang dan Industri(Kadin) Kota Batam menyerahkan berkas berisi bukti-bukti ke pihak…

6 jam ago

Langkah Kecil Anak Muda Menuju Finansial Aman di Masa Depan

Di tengah derasnya arus gaya hidup digital dan tren konsumtif, banyak anak muda kini mulai…

6 jam ago

KAI Divre III Palembang Salurkan CSR TW III, Fokus Pengembangan Prasarana Umum dan Pendidikan

Dalam rangka wujud nyata kepedulian sosial terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya, PT Kereta Api…

6 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2025

Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2025, BRI Region 6/Jakarta 1 melaksanakan upacara bendera yang…

6 jam ago

Kinerja Metland Solid, Metland Cikarang dan Metland Cibitung Menjadi Andalan

PT Metropolitan Land Tbk (Metland) mencatat Marketing sales hingga September 2025 tercatat sebesar Rp1,345 triliun…

6 jam ago

This website uses cookies.