Categories: BATAM

Pedagang Pasar Didorong Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

BATAM-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam membuat nota kesepahaman dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketengakerjaan terkait Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala Disperindag Batam, Gustian Riau bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Surya Rizal di Pasar Botania 2 Batam Centre, Selasa (3/9/2019). Kesepakatan yang ditandatangani yakni terkait pencanangan seluruh pasar di Kota Batam sebagai Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Kerja sama ini dalam rangka memberikan perlindungan terhadap semua tenaga kerja, khususnya yang bekerja di lingkungan pasar-pasar,” kata Gustian.

Pemerintah Kota Batam, kata dia, mendorong pedagang baik yang memiliki karyawan atau tidak, untuk bisa mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kecelakaan kerja, yang kapan saja bisa dialami oleh pedagang atau pekerjanya.

Gustian mengatakan di Batam ada sekitar 48 pasar. Terdapat sekitar 9.000 pedagang termasuk pedagang kaki lima (PKL) dan karyawannya yang belum tersentuh oleh BPJS Ketegakerjaan.

“Artinya banyak yang belum mendapatkan perlindungan saat bekerja, meskipun tingkat risikonya kecil tapi perlindungan itu perlu diberikan kepada setiap pekerja,” ujarnya.

Ia berharap dengan kerja sama ini tingkat kesadaran pedagang di pasar Batam bisa terus meningkat. Dalam sosialisasi, Disperindag-BPJS Ketenagakerjaan juga menggandeng Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) serta distributor.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Surya Rizal mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pedagang tentang pentingnya jaminan kecelakaan kerja (JKK). Karena untuk di Batam diakuinya tingkat kesadaran pekerja bukan penerima upah masih sangat rendah. Seperti di Pasar Botania 2, baru sekitar 15 persen dari 300 pedagang yang sudah mendaftar program BPJS Ketenagakerjaan.

Kepada pedagang, BPJS Ketenagakerjaan hanya mewajibkan untuk program JKK dan Jaminan Kematian (JKm). Sedangkan untuk Jaminan Hari Tua (JHT) pihaknya memberikan kebebasan. Apabila para pedagang mau menabung untuk JHT, BPJS Ketenagakerjaan akan menerima sesuai dengan mekanisme yang ada.

 

 

 

 

 

 

 

Artikel ini disadur dari https://mediacenter.batam.go.id/2019/09/03/disperindag-dorong-pedagang-pasar-daftar-bpjs-ketenagakerjaan/

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kolaborasi, Tantangan dan Etika dalam Peliputan Isu Lingkungan

Webinar Jurnalisme Lingkungan oleh LindungiHutan telah digelar pada 4-5 September 2024. LindungiHutan telah menyelenggarakan webinar…

5 jam ago

Lewat Kolaborasi dengan DATAYOO, Eratani Terapkan Precision Farming Berbasis Satelit

Jakarta, 19 September 2024 – Eratani, startup agritech yang menyediakan solusi pertanian holistik, resmi menjalin…

5 jam ago

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

11 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

12 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

17 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

18 jam ago

This website uses cookies.