BATAM-Badan Pengusahaan (BP) Batam memberlakukan kebijakan yang mengatur para pegawainya untuk bekerja dari rumah (work from home) terhitung mulai tanggal 18 s.d. 31 Maret 2020. Ini dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Covid 2019 di Lingkungan BP Batam tanggal 18 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Kepala BP Batam Muhammad Rudi.
Kebijakan work from home dikeluarkan oleh BP Batam sebagai bentuk menindaklanjuti SE No. 15 Tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Himbauan Kewaspadaan dan Penanganan Covid-2019 di Lingkungan BP Batam.
Dalam SE No. 16 Tahun 2020 tersebut disebutkan para Pimpinan, Pejabat Tingkat II dan III tetap bekerja/masuk kantor dengan aktivitas kegiatan sebagaimana biasa.
Sedangkan bagi Pejabat Tingkat IV dan pegawai/staf dilakukan penggiliran untuk bekerja di rumah masing-masing atau di kantor dengan membuat Surat Tugas. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan keberlanjutan pelaksanaan tugas kantor dan pelayanan.
Khusus kepada unit-unit pelayanan disesuaikan dan diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Unit Kerja masing-masing tanpa mengurangi kualitas dan kuantitas pelayanan kepada masyarakat.(red)
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.