Categories: Tanjung Pinang

Pegawai Pemprov Kepri akan Dipecat Jika Konsumsi Narkoba

TANJUNGPINANG-Pegawai di lingkungan Pemprov Kepri akan diberhentikan secara tidak hormat jika positif mengkonsumsi Narkoba. Senin pekan depan (6/1), seluruh pegawai Pemprov akan diminta menandatangani surat perjanjian.

“Ada yang menyebut bahwasanya kita tidak terlalu serius menangani Narkoba ini. Saya ada ide. Bagaimana jika seluruh pegawai menandatangani perjanjian? Bagaimana jika ada klausul, jika masih ada yang menggunakan maka akan diberhentikan secara tidak hormat,” ujar Isdianto, Plt Gubernur Kepri, saat menjadi Pembina Apel, Kamis (2/1/2019).

Pertanyaan Isdianto dijawab , “Setuju,” serempak oleh para peserta Apel Pagi Perdana di tahun 2020. Isdianto meminta Sekda agar segera menyiapkan draf perjanjian tersebut. Nantinya akan ditandatangani oleh seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Kepri.

Agar berkekuatan hukum, surat perjanjian akan dilengkapi dengan materai. Setelah penandatanganan perjanjian tersebut, jika ada pegawai yang kedapatan menggunakan Narkoba akan langsung diberhentikan secara tidak hormat.

“Ini berlaku untuk semua. Baik pejabat eselon II, PNS, PTT (pegawai tidak tetap) atau THL (tenagah harian lepas). Kita lakukan ini, harapan kita Pegawai di lingkungan Pemprov Kepri tidak bermain lagi mendekati barang itu,” tambah Isdianto.

Menurut PP nomor 53 tahun 2010, PNS yang terkena Narkoba akan dikenai sanksi disiplin, namun masih dianggap sebagai PNS.

“Kalau PP 53 itu dibilang, Narkoba bisa kembali lagi. Tapi kita sudah sepakat untuk diberhentikan,” ujar Sekda Kepri, H.T.S. Arif Fadillah.

Isdianto berharap perjanjian yang akan dibuat ini akan memberikan efek jera. Hal tersebut juga sempat ditanyakan pada para awak media, saat Isdianto menggelar makan siang bersama para wartawan di Rumah Makan ‘Rumah Toean’.

“Kalau semua rekan-rekan wartawan setuju dengan hal ini, saya harap nanti jangan ada lagi pihak-pihak yang mempermasalahkan. Kawan-kawan lah nanti yang bisa menilai. Ini semua demi kemajuan Kepri,” ujar Isdianto. (red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Enam Korban Penipuan Kavling Bodong Batam Bersaksi di Sidang Restu Joko Widodo

BATAM - Sidang kasus penipuan kavling bodong di wilayah Sagulung dengan terdakwa Restu Joko Widodo…

3 jam ago

Prospek Karier Kreatif dan Lukratif Product Design Engineering

Di tengah pesatnya perkembangan era digital, kebutuhan industri terhadap lulusan Product Design Engineering terus meningkat. Sebab, perusahaan…

4 jam ago

Sawit Nusantara Award 2026 Segera Hadir, SawitPRO Siapkan Ajang Penghargaan Terbesar di Indonesia

SawitPRO menghadirkan Sawit Nusantara Award 2026, ajang apresiasi dan kolaborasi bagi pelaku industri sawit Indonesia.…

4 jam ago

Bantah BAP, E’en Saputro Beri Kesaksian Mengejutkan di Sidang Kasus Pemalsuan Sertipikat Tanah

BATAM - Sidang kasus pemalsuan sertipikat tanah dengan terdakwa Robi Abdi Jaelani, Zerry Alpiansyah dan…

5 jam ago

PT Jasamarga Tollroad Maintenance Laksanakan Preservasi Jalan Tol Jagorawi 5 – 12 Juli 2026

PT Jasamarga Tollroad Maintenance (PT JMTM) kembali melaksanakan pekerjaan preservasi di Ruas Jalan Tol Jakarta–Bogor–Ciawi…

6 jam ago

Harga Emas Berpeluang Lanjut Menguat, Dupoin Futures Bidik Resistance 4.168

Harga emas diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan pada perdagangan hari Kamis (2/7). Berdasarkan…

6 jam ago

This website uses cookies.