Categories: Karimun

Pejabat Pemkab Karimun Ikuti Asesmen

KARIMUN – Pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten(pemkab) Karimun menjalani psikotes, bagian dari rangkaian asesmen kompetensi untuk menduduki jabatan sebagai pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Karimun.

 

“Rangkaian asesmen terhadap pejabat eselon II masih berlangsung. Ada beberapa ujian yang telah dijalani, yakni ujian mengaji dan tes urine. Semuanya sudah selesai. Saat ini sedang jalani psikotest. Kemudian, pejabat eselon II itu akan diwawancarai oleh Bupati,” ungkap Sekretaris Daerah Karimun Tengku Said Arif Fadillah, belum lama ini.

 

Kata Arif, untuk pejabat eselon II ada 2 aktegori asesmen yakni asesmen bidang dan asesmen open biding. Asesmen bidang itu tujuannya untuk melihat keahlian atau kompetensi seseorang pejabat yang dinilai oleh Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) yang kerjasama serta disertifikasi oleh KASN.

 

“Setelah menjalani ujian psikotest, maka pada tanggal 20 dan 21 Juli mereka akan menjalani ujian wawancara dengan akademis dan tim ahli tentang makalah yang dibuat. Kemudian, pada 26 atau 27 Juli akan dilakukan wawancara dengan kepala daerah dalam hal ini Pak Bupati,” terang Arif.

 

Setelah proses wawancara itu, kata Arif, maka pada Agustus mendatang baru ada keputusan dari Bupati. Kemudian, dilakukan asesmen open biding (lelang) pada jabatan 6 eselon II yang kosong, yakni 2 staf ahli, 2 asisten, 1 kepala dinas dan ada 1 kepala dinas yang baru hasil dari asesmen bidang tersebut. Kekosongan itu karena pejabatnya sudah memasuki masa pensiun.

 

“Di era sekarang kan ada kompetensi, keahlian, proporsional akan ditinjau kembali di masing-masing SKPD oleh kepala daerah untuk menduduki posisi tertentu di SKPD. Jika pasangan bupati dan wakil bupati dilantik pada 23 Maret lalu, maka pada 24 September sudah boleh ada dilakukan dan mutasi dan promosi yang baru,” jelasnya.

 

Arif menjelaskan, tim penguji dalam asesmen itu melibatkan berbagai institusi mulai dari akademisi yang berasal dari UNRI, birokrat yang dari Provinsi Kepri dan institusi lainnya.

 

“Menentukan layak atau tidak layaknya tetap berada ditangan KASN. Muara terakhirnya merupakan kewenangan bupati,” tuturnya.

 

Sebabnya, ungkap Arif, bupati dan wakil bupati merupakan jabatan politis. Makanya, sepintar apapun seorang pejabat kalau ternyata pejabat itu tidak sejalan dengan visi dan misi bupati tentu tidak bisa dipakai, dan bupati punya kebijakan untuk memilih pejabat yang sesuai dengan visi dan misinya.

 

 

(RED/HK)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ekonomi AS Tetap Tangguh, Data PMI Jadi Sinyal Positif untuk Investor Global

Di tengah berbagai ketidakpastian ekonomi global, ekonomi Amerika Serikat kembali menunjukkan ketangguhannya. Hal ini terlihat…

22 jam ago

BRI Finance Ramaikan The Elite Indonesia 2026 dengan Promo Spesial BRI KKB

Deretan mobil premium, modifikasi berkelas, hingga atmosfer otomotif yang kental menjadi daya tarik dalam gelaran…

1 hari ago

MoraRepublic Tegaskan Komitmen terhadap Ekosistem Digital Indonesia

MoraRepublic membagikan visinya untuk memperkuat ekosistem digital Indonesia melalui sinergi MyRepublic Indonesia dan Moratelindo dalam…

1 hari ago

Bitcoin Pizza Day 2026: Dari Dua Loyang Pizza Menjadi Simbol Pertumbuhan Aset Digital Global dan Indonesia

Tanggal 22 Mei kembali diperingati sebagai Bitcoin Pizza Day. Tim FLOQ juga turun membagikan Bitcoin dan Pizza…

1 hari ago

The Long Weekend Edit: Panduan Gaya Menawan untuk Silaturahmi dan Liburan Idul Adha

Kehadiran long weekend Idul Adha selalu membawa teka-teki gaya tersendiri: bagaimana kita bisa mengemas pakaian yang mampu…

1 hari ago

Misteri Terungkap! Ini 2 Perusahaan Sponsor WNA Kasus Scam Trading Baloi View Batam (6)

BATAM - Direktorat Jenderal(Ditjen) Imigrasi masih melakukan penyelidikan kasus scam trading yang melibatkan 210 Warga…

2 hari ago

This website uses cookies.