Categories: DUNIAHeadlines

Pelaku Bom Boston Dituntut Hukuman Mati

BOSTONwww.swarakepri.com : Pelaku ledakan bom di garis finish maraton di Boston, Dzhokhar Tsarnaev (19), menghadapi ancaman hukuman mati atas dakwaan berlapis terkait aksi teror, penggunaan senjata pemusnah massal, dan menyebabkan kematian.

Tsarnaev menjalani sidang awal kasusnya, Senin (22/4), di kamar rumah sakit tempat dia dirawat dengan mendengarkan dakwaan terhadapnya. Dalam dokumen pengadilan yang diperoleh AP, Dzhokhar didakwa berkonspirasi dengan saudaranya, Tamerlan Tsarnaev (26), untuk melakukan aksi teror menggunakan senjata pemusnah massal, yakni bom yang diledakkan di garis finish lomba Maraton di Boston, pada 15 April 2013.

Dzhokhar juga didakwa atas kematian tiga korban akibat ledakan itu dan menyebabkan sedikitnya 180 orang terluka, beberapa di antaranya menjadi cacat. Ada kemungkinan Dzhokhar juga didakwa atas kematian seorang polisi yang ditembak di dekat kampus University of Massachusetts-Dartmouth, tempatnya menuntut ilmu sebagai mahasiswa, serta didakwa atas kerusakan properti.

Pejabat Kejaksaan yang menolak disebut namanya mengatakan Dzhokhar tidak berbicara selama persidangan, kecuali menjawab “tidak” ketika ditanya apakah dia bisa membayar pengacara sendiri.

Dzhokhar mengangguk ketika hakim Marianne Bowler menanyakan apakah dia mampu menjawab beberapa pertanyaan dan apakah ia mengerti hak-haknya. Menurut catatan petugas atas proses sidang awal di rumah sakit, Hakim Marianne Bowler menyatakan puas bahwa Dzhokhar dalam kondisi “waspada dan mampu merespons dakwaan.”
Atas pertimbangan luka-luka yang diderita Dzhokhar di kepala dan tenggorokan yang membuatnya tak bisa berbicara dan mungkin menyebabkan gangguan pendengaran, jaksa memutuskan dakwaan lengkap dalam persidangan akan disampaikan pada 30 Mei 2013.

Juru Bicara Gedung Putih, Jay Carney, mengatakan pemerintahan Obama telah memutuskan Dzhokhar akan diadili dalam sistem pengadilan federal (sipil). Hal itu, sekaligus menjawab desakan beberapa anggota senat dari Partai republik yang menyarankan Dzhokhar didakwa sebagai teroris di pengadilan militer.

“Dzhokhar Tsarnaev adalah warga negara Amerika naturalisasi. Sesuai hukum Amerika, warga negara tidak dapat diadili oleh pengadilan militer,” kata Carney.***

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ekspresi Bahagia Warga Batam Dapat Sembako dari First Club

Satu Tahun Hadir, First Club Berbagi 1.000 Sembako untuk Warga Sekitar BATAM - First Club…

53 menit ago

Meluncur di IIMS 2026, AEROX ALPHA Pamerkan Warna & Grafis Anyar yang Anti-Mainstream

MAXi Yamaha terus menghadirkan berbagai kejutan spesial pada awal tahun ini. Selain sukses menggebrak pasar…

5 jam ago

PTPP Raih Proyek Jembatan Pulau Laut Senilai Rp1,02 Triliun, Perkuat Konektivitas Kalimantan Selatan

PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…

7 jam ago

KAI Bandara Dorong Pemberdayaan SDM melalui Keterlibatan sebagai Dosen Tamu di Universitas Indonesia

KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui program tanggung jawab…

9 jam ago

Aktivasi Dupoin Futures di CFD Sudirman Tampilkan Inovasi Trading Berbasis Teknologi

Aktivasi brand PT Dupoin Futures Indonesia di kawasan Car Free Day (CFD) FX Sudirman, Jakarta,…

9 jam ago

BRI Finance Hadirkan Solusi Kepemilikan Mobil Lebih Mudah di “BRI Goes to Office”

Dalam upaya memperluas akses pembiayaan kendaraan yang mudah, cepat, dan kompetitif, PT BRI Multifinance Indonesia…

9 jam ago

This website uses cookies.