BATAM – Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong membekuk satu orang tersangka jambret berinisial LS (33) pada Rabu (8/12/2021).
Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal mengatakan, aksi penjambretan itu bermula ketika korban dari Tanjung Sengkuang, Batuampar membawa makanan untuk suami.
Namun, ketika korban hendak balik kerumah mengendarai sepeda motor miliknya setiba sampai di Bengkong Garama, Tanjung Buntung, Bengkong Korban di jambret orang tak dikenal.
“Kemudian korban mengejar jambret tersebut, adapun barang milik Korban yang di jambret yaitu emas gelang sebesar 7 gram dengan kerugian sebesar Rp6 Juta,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Jumat (10/12/2021).
Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Bengkong guna proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Bengkong.
Usai menerima laporan dari korban, Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong mendapatkan Informasi keberadaan diduga pelaku di seputaran Bengkong Garama, sesuai dengan ciri-ciri diduga pelaku dan selanjutnya team berhasil mengamankan pelaku dan guna proses penyidikan lebih lanjut pelaku di bawa ke Polsek Bengkong.
“Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa emas gelang sebesar 7 gram,” jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara./ABI
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…
BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…
This website uses cookies.