BATAM – Samsul Arifin Bin Suhermanto Zega alias Asul, terdakwa kasus pembunuhan terhadap wanita paruh baya di Batam bernama Kui Hiong(60) dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu(1/12/2021).
JPU dari Kejaksaan Negeri Batam, Herlambang Adhi Nugroho dalam tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan Kesatu Primer pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana.
JPU juga menyampaikan hal-hal memberatkan sebagai pertimbangan dalam mengajukan tuntutan terhadap terdakwa, diantaranya perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban Kui Hiong.
Selain itu tidak ada penyesalan dan terdakwa mengaku puas, tindak pidana dilakukan secara sadis dan terdakwa sudah mengintai rumah korban selama 2 minggu.
Persidangan kasus ini akan kembali digelar seminggu kedepan untuk mendengarkan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa.
Diketahui, pada sidang sebelumnya, JPU Herlambang menjerat terdakwa dengan dakwaan Kesatu Primer pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana subsidair pasal 338 KUHPidana atau Kedua Pasal 365 ayat(3) KUHPidana./RD
BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…
BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…
Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…
Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…
MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…
Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…
This website uses cookies.