Categories: Tanjung Pinang

Pelaku Percobaan Pembunuhan Jaksa di Bintan Ternyata Seorang Residivis

TANJUNGPINANG-Polres Tanjungpinang menggelar Konferensi Pers terkait rencana pembunuhan yang dilakukan RS terhadap salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan pada Jumat (15/3/2019).

Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Sujoko mengungkapkan, bahwa RS ternyata seorang residivis dan berdomisili di Villa Mukakuning, Batam.

Ia menjelaskan, kronologi kejadian pada Selasa (12/3/2019), Unit Jatanras Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang laki-laki yang memiliki senjata api ilegal. Kemudian Unit Jatanras Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

“Selanjutnya dilakukan pemantauan terhadap laki-laki tersebut yang sedang berada di seputaran jalan Ahmad Yani Km. 5 Tanjungpinang, yang mana laki-laki tersebut mengendarai mobil merk Toyota Avanza warna hitam,” ungkap Sujoko.

Selanjutnya di simpang Traffic Light lapangan Pamedan Jl. Ahmad Yani Tanjungpinang Personil Unit Jatanras Polres Tanjungpinang melakukan penyergapan dan langsung mengamankan seorang laki-laki berinisial RS.
Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api berikut 4 (empat) butir amunisi.

“Saat diinterogasi, ternyata RS berencana melakukan pembunuhan terhadap salah seorang JPU di Kejari Bintan atas suruhan inisial I yang saat ini warga binaan di Lapas Tanjungpinang. Tersangka diberikan uang sebesar lima juta rupiah untuk biaya operasional,” paparnya.

Kemudian kata Sujoko, tersangka langsung  mencari tahu identitas JPU yang akan menjadi sasaran penembakan dengan melacak alamat dan tempat tinggal, kendaraan yang digunakan sampai melakukan pengintaian di Pengadilan Negeri Tanjungpinang saat JPU tersebut melakukan kegiatan persidangan.

“Namun sebelum RS melaksanakan aksinya melakukan penembakan terhadap JPU tersebut, RS berhasil diamankan oleh Unit Jatanras Polres Tanjungpinang,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 53 KUHP Jo Pasal 340 KUHP (Percobaan Pembunuhan yang Direncanakan) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan atau pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 (Barang Siapa Yang Tanpa Hak Menguasai, Membawa, Menyimpan Sesuatu Senjata Api, dan Amunisi) diancam pidana dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

 

 

 

 

Sumber : Humas Polres Tanjungpinang

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

2 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

15 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

20 jam ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

20 jam ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

20 jam ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

20 jam ago

This website uses cookies.