Categories: Tanjung Pinang

Pelaku Percobaan Pembunuhan Jaksa di Bintan Ternyata Seorang Residivis

TANJUNGPINANG-Polres Tanjungpinang menggelar Konferensi Pers terkait rencana pembunuhan yang dilakukan RS terhadap salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan pada Jumat (15/3/2019).

Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Sujoko mengungkapkan, bahwa RS ternyata seorang residivis dan berdomisili di Villa Mukakuning, Batam.

Ia menjelaskan, kronologi kejadian pada Selasa (12/3/2019), Unit Jatanras Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang laki-laki yang memiliki senjata api ilegal. Kemudian Unit Jatanras Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

“Selanjutnya dilakukan pemantauan terhadap laki-laki tersebut yang sedang berada di seputaran jalan Ahmad Yani Km. 5 Tanjungpinang, yang mana laki-laki tersebut mengendarai mobil merk Toyota Avanza warna hitam,” ungkap Sujoko.

Selanjutnya di simpang Traffic Light lapangan Pamedan Jl. Ahmad Yani Tanjungpinang Personil Unit Jatanras Polres Tanjungpinang melakukan penyergapan dan langsung mengamankan seorang laki-laki berinisial RS.
Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api berikut 4 (empat) butir amunisi.

“Saat diinterogasi, ternyata RS berencana melakukan pembunuhan terhadap salah seorang JPU di Kejari Bintan atas suruhan inisial I yang saat ini warga binaan di Lapas Tanjungpinang. Tersangka diberikan uang sebesar lima juta rupiah untuk biaya operasional,” paparnya.

Kemudian kata Sujoko, tersangka langsung  mencari tahu identitas JPU yang akan menjadi sasaran penembakan dengan melacak alamat dan tempat tinggal, kendaraan yang digunakan sampai melakukan pengintaian di Pengadilan Negeri Tanjungpinang saat JPU tersebut melakukan kegiatan persidangan.

“Namun sebelum RS melaksanakan aksinya melakukan penembakan terhadap JPU tersebut, RS berhasil diamankan oleh Unit Jatanras Polres Tanjungpinang,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 53 KUHP Jo Pasal 340 KUHP (Percobaan Pembunuhan yang Direncanakan) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan atau pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 (Barang Siapa Yang Tanpa Hak Menguasai, Membawa, Menyimpan Sesuatu Senjata Api, dan Amunisi) diancam pidana dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

 

 

 

 

Sumber : Humas Polres Tanjungpinang

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

2 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

2 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

9 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

14 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

15 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

22 jam ago

This website uses cookies.