TANJUNGPINANG-Polres Tanjungpinang menggelar Konferensi Pers terkait rencana pembunuhan yang dilakukan RS terhadap salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan pada Jumat (15/3/2019).
Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Sujoko mengungkapkan, bahwa RS ternyata seorang residivis dan berdomisili di Villa Mukakuning, Batam.
Ia menjelaskan, kronologi kejadian pada Selasa (12/3/2019), Unit Jatanras Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang laki-laki yang memiliki senjata api ilegal. Kemudian Unit Jatanras Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
“Selanjutnya dilakukan pemantauan terhadap laki-laki tersebut yang sedang berada di seputaran jalan Ahmad Yani Km. 5 Tanjungpinang, yang mana laki-laki tersebut mengendarai mobil merk Toyota Avanza warna hitam,” ungkap Sujoko.
Selanjutnya di simpang Traffic Light lapangan Pamedan Jl. Ahmad Yani Tanjungpinang Personil Unit Jatanras Polres Tanjungpinang melakukan penyergapan dan langsung mengamankan seorang laki-laki berinisial RS.
Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api berikut 4 (empat) butir amunisi.
“Saat diinterogasi, ternyata RS berencana melakukan pembunuhan terhadap salah seorang JPU di Kejari Bintan atas suruhan inisial I yang saat ini warga binaan di Lapas Tanjungpinang. Tersangka diberikan uang sebesar lima juta rupiah untuk biaya operasional,” paparnya.
Kemudian kata Sujoko, tersangka langsung mencari tahu identitas JPU yang akan menjadi sasaran penembakan dengan melacak alamat dan tempat tinggal, kendaraan yang digunakan sampai melakukan pengintaian di Pengadilan Negeri Tanjungpinang saat JPU tersebut melakukan kegiatan persidangan.
“Namun sebelum RS melaksanakan aksinya melakukan penembakan terhadap JPU tersebut, RS berhasil diamankan oleh Unit Jatanras Polres Tanjungpinang,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 53 KUHP Jo Pasal 340 KUHP (Percobaan Pembunuhan yang Direncanakan) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan atau pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 (Barang Siapa Yang Tanpa Hak Menguasai, Membawa, Menyimpan Sesuatu Senjata Api, dan Amunisi) diancam pidana dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Sumber : Humas Polres Tanjungpinang
Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas…
Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…
Pada Mei 2026, KAI Logistik berhasil mencatatkan kinerja keseluruhan angkutan barang dengan volume sebesar 1.658.622…
Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK dinilai menjadi momentum penting…
Dalam proses pendidikan tinggi, pengalaman yang diperoleh mahasiswa tidak hanya terbatas pada pembelajaran akademik di…
BINUS University terus memperkuat revitalisasi Pasar Bunga Rawa Belong sebagai pusat florikultura terbesar di Asia…
This website uses cookies.