Categories: BATAM

Pelindo Batam Bantah Kapal KT Sei Deli III Jual Minyak Ilegal di Tengah Laut

BATAM – PT Pelindo I (Persero) Batam membantah salah satu kapalnya KT Sei Deli III melakukan penyulingan minyak di tengah laut pada Senin (20/1/2020) lalu.

“Itu tidak benar telah terjadi penyulingan minyak. Terkait dengan adanya penyelidikan itu. Kita memang harus ikuti,” tegas General Manajer Pelindo I Batam, Kapten Pasogit, Rabu(22/1/2020) siang.

Ia menjelaskan permasalahan tersebut hanyalah sebuah kesalahpahaman antara Pelindo dan DJBC Kepri.

“Pada dokumen kapal kami memang ada dituliskan Nil Kargo. Ini memang sudah kebiasaan kami, setiap kapal kami bukan hanya bekerja di Nipah saja. Ada di Tanjung Balai Karimun, Tanjung Pinang dan Batam,”ucapnya.

Baca Juga: Kapal Milik BUMN Ditangkap BC Karimun di Perairan Batam

“Ini yang menjadi pertanyaan, kenapa dibuat Nil kargo padahal ada bahan bakar. Bahan bakar dikapal kan untuk digunakan sendiri bukan untuk niaga, dan kapal kami yang disanapun semuanya menggunakan bahan bakar. Tidak hanya untuk menggerakkan kapal tetapi juga untuk listrik,”lanjutnya.

“Inilah yang menjadi miss komunikasi antara Pelindo dengan Patroli BC karena ini sudah kebiasaan kami sudah seperti ini,” ungkapnya.

Menurutnya, segmen pengelolaan pelabuhan Pelindo 1 semuanya ada di keputusan Menteri Perhubungan KP No. 133 tahun 2011 pemberian izin usaha kepada PT Pelindo 1 Persero sebagai badan usaha pelabuhan.

“Didalam Kemenhub ini ada segmen usaha yang diberikan kepada Pelindo salah satunya adalah, penyedian dan atau pelayanan jasa dermaga untuk bertambat, penyediaan atau pengisian bahan bakar atau pelayanan air bersih, penyediaan fasilitas naik turunnya penumpang atau kendaraan, penyediaan atau pelayanan jasa dermaga untuk bongkar muat barang dan peti kemas, pelayanan untuk pusat distribusi atau konsolidasi barang atau pelayanan jasa penundaan kapal. Oleh karena itulah kami memiliki kapal tunda,” terangnya.

Ia menjelaskan, untuk kegiatan di Nipah juga telah berdasarkan izin yang telah ditetapkan oleh Menteri Perhubungan yang sebelumnya KP No. 255 tahun 2007 terkait penetapan lokasi kegiatan apporach PT Pelindo 1 pelabuhan Indonesia 1 di perairan Nipah selat Singapura.

“Dengan kegiatan di Nipah. Kegiatan yang kami lakukan adalah pemanduan dan penundaan kapal yang melakukan STS. Kapal tunda yang disana yang kami operasikan itu membantu kapal untuk melakukan STS. Utusan dari itu harus dibantu dengan kapal tunda kan begitu juga dipelabuhan,” tambahnya.

 

 

(Shafix/r)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kinerja Stabil, Metland Perluas Ekspansi di Sulawesi Utara

PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

9 jam ago

Libur Panjang, UMKM Biasanya Hadapi Tantangan Ini

Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…

10 jam ago

Publik Mulai Sorot Perusahaan Asal Tiongkok di Batam, Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…

10 jam ago

SUCOFINDO Tebar Semangat Berbagi melalui Penyembelihan Kurban Serentak di Seluruh Indonesia

Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…

10 jam ago

Pererat Kebersamaan, Manajemen BRI Region 6 Gelar Jogging Bersama di Kawasan TMII

Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…

10 jam ago

Bapenda Sebut Cut and Fill PT. KBM di Kawasan Jembatan 1 Barelang Sudah Lunas Pajak MBLB

BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…

11 jam ago

This website uses cookies.