Categories: HUKRIM

Pembunuh Horas Hutapea Divonis 18 Tahun Penjara

BATAM – swarakepri.com : Ketua Majelis Hakim Hari Marianto didampingi Syahrial Harahap dan Juli Handayani selaku Hakim Anggota menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap Ricardo HM Lumban Gaol (24) selaku terdakwa pembunuhan Horas Bastern Adiono Hutapea, siang tadi, Senin(11/5/2015) di Pengadilan Negeri Batam.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan dijatuhi hukuman 18 tahun penjara,” ujar Hari saat membacakan putusan.

Atas putusan yang lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU tersebut terdakwa JPU pengganti Aji Satrio menyatakan pikir-pikir.

“Putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Sidang ditutup,” kata Hari.

Seusai persidangan, orang tua Horas Hutapea menyayangkan putusan Hakim yang menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan JPU.

“Seharusnya vonis Hakim sama dengan tuntutan JPU,” ujar Hutapea.

Sebelumnya JPU Kadek Agus menjerat terdakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Penampakan Cut and FIll Proyek Green Medina di Batu Besar Nongsa Batam (3)

BATAM - Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam saat ini masih melakukan investigasi terkait perizinan Cut…

7 jam ago

Program Immersion BINUS @Bekasi ke Wuhan: Menembus Batas dan Mengasah Kompetensi Global

Bekasi, Februari 2026 — Di tengah persaingan global yang semakin mengglobal, dunia bisnis kini lebih…

8 jam ago

KAI Daop 9 Jember Gelar Diklap Refreshing PPKA, Perkuat Kompetensi Pengatur Perjalanan Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklap) Refreshing…

13 jam ago

Mempertemukan Ekosistem Logistik dan Keuangan dalam ION: Sorotan Business Matching Hari Kedua IEF 2026

Ajang tahunan Indonesia Economic Forum (IEF) ke-12 di ARTOTEL Suites Mangkuluhur menjadi momentum penting bagi…

13 jam ago

Polisi Segera Panggil Terlapor Kasus Pengeroyokan Sopir Lori di Pelabuhan Roro Telaga Punggur

BATAM - Penyidik Unit V Tindak Pidana Tertentu(Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang masih melakukan penyelidikan kasus…

13 jam ago

Iftar sebagai Gaya Hidup Urban Jakarta, TMG Hotel Tebet Hadir sebagai Destinasi Baru Berbuka Puasa

Menjelang bulan suci Ramadan, TMG Hotel Tebet, Marclan Collection, menghadirkan pengalaman Iftar yang mengangkat kebersamaan,…

13 jam ago

This website uses cookies.