BATAM – swarakepri.com : Ketua Majelis Hakim Hari Marianto didampingi Syahrial Harahap dan Juli Handayani selaku Hakim Anggota menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap Ricardo HM Lumban Gaol (24) selaku terdakwa pembunuhan Horas Bastern Adiono Hutapea, siang tadi, Senin(11/5/2015) di Pengadilan Negeri Batam.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan dijatuhi hukuman 18 tahun penjara,” ujar Hari saat membacakan putusan.
Atas putusan yang lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU tersebut terdakwa JPU pengganti Aji Satrio menyatakan pikir-pikir.
“Putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Sidang ditutup,” kata Hari.
Seusai persidangan, orang tua Horas Hutapea menyayangkan putusan Hakim yang menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan JPU.
“Seharusnya vonis Hakim sama dengan tuntutan JPU,” ujar Hutapea.
Sebelumnya JPU Kadek Agus menjerat terdakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (red/rudi)
PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…
Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
This website uses cookies.