Categories: Gaya Hidup

Pemerintah Indonesia Didorong Terbuka Gunakan Ganja untuk Medis

JAKARTA – Pemerintah Indonesia diminta mulai mempertimbangkan penggunaanganja untuk keperluan medis setelah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merestui rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terkait hal tersebut.

“Atas dasar perkembangan baik dari dunia internasional ini, Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan menyerukan agar pemerintah Indonesia juga mulai terbuka dengan potensi pemanfaatan ganja medis di dalam negeri,” ungkap Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan dalam keterangan tertulis, Kamis (3/12/2020).

Mereka meminta pemerintah mulai menindaklanjuti perkembangan isu di ranah internasional ini dengan menerbitkan regulasi yang memungkinkan ganja digunakan untuk kepentingan medis.

Menurut mereka, keputusan PBB itu bisa dijadikan legitimasi medis dan konsensus politik untuk ditindak negara-negara pengikutnya, termasuk pemerintah Indonesia.

Mereka pun menyinggung pernyataan pemerintah yang selama ini selalu mengacu pada ketentuan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 ketika memperdebatkan kemungkinan penggunaan ganja untuk medis.

“Kesempatan ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk merombak kebijakan narkotika yang berbasiskan bukti (evidence-based policy),” tambah mereka.

Sebelum pemungutan suara di Komisi PBB untuk narkotika digelar Rabu (2/12), ganja tergolong sebagai obat paling berbahaya di dunia. Ganja diklasifikasikan sebagai narkotika golongan IV dalam Konvensi Tunggal Narkotika 1961.

Artinya, ganja dinilai memiliki manfaat medis yang terbatas namun juga punya potensi ketergantungan dan penyalahgunaan yang sangat tinggi.

Namun ketentuan tersebut dihapus dan penggunaan ganja disetujui untuk keperluan medis oleh PBB menurut rekomendasi WHO. Langkah ini dinilai bakal memberi pengaruh besar terhadap posisi ganja dalam kebijakan narkotika secara internasional.

Meski begitu, para ahli berpendapat hasil pemungutan suara tersebut tidak akan langsung berdampak pada pelonggaran kontrol internasional terhadap ganja. Pasalnya, setiap negara memiliki yurisdiksi atau ketentuan hukum yang berlaku di suatu wilayah masing-masing.





Sumber: CNN Indonesia

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Relish Moves! – Serunya Berolahraga di Tengah Kota Jakarta Bersama Relish Bistro

Relish Bistro, destinasi kuliner yang terletak strategis di Fraser Residence Menteng, Jakarta Pusat, kini menghadirkan…

43 menit ago

Peran Trafo Kering dalam Pengurangan Risiko Kebakaran di Bangunan

PT Bambang Djaja (B&D Transformer) menghadirkan Trafo Kering sebagai solusi aman untuk mengurangi risiko kebakaran…

47 menit ago

Luar Biasa! 9 Tahun Komitmen LindungiHutan Bersama Komunitas Penjaga Alam

Tahun ini menandai sembilan tahun perjalanan LindungiHutan dalam menggandeng masyarakat pesisir Tambakrejo, Kota Semarang, untuk…

52 menit ago

TechnoScape 2025: Event Teknologi Terbesar BNCC Kembali Hadir!

BNCC akan menggelar TechnoScape 2025, acara teknologi tahunan bertema “Future Forward: Exploring the Digital Horizon”.…

9 jam ago

KAI Salurkan Rp8,1 Miliar untuk Pemberdayaan Masyarakat: Dorong Keberlanjutan dan Kesejahteraan Lewat TJSL

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan kebermanfaatan nyata bagi masyarakat melalui…

12 jam ago

Bitcoin di Jalur Menuju Harga Rp1,73 Miliar, Pengaruh Sentimen Positif dari AS

Harga Bitcoin (BTC) akhirnya kembali menembus level psikologis $103.000 untuk pertama kalinya sejak Februari 2025,…

14 jam ago

This website uses cookies.