Categories: TEKNOLOGI

Siaran TV Analog Bakal Dihentikan, Segera Beralih ke Digital

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menghentikan siaran TV analog per 2 November 2022. Terhitung tanggal itu pula, siaran TV digital resmi mengudara.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M Ramli.

“Paling lambat 2 tahun yaitu pada tanggal 2 November 2022 kita sudah harus menghentikan siaran analog dan kemudian beralih ke digital,” ucapnya dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (3/12/2020).

Langkah pemerintah untuk menghentikan siaran TV Analogdan siaran TV digital ini, kata Dirjen PPI, sebagai langkah pemerintah dalam mengawasi kualitas layanan sektor telekomunikasi, pos, dan penyiaran seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Quality of service monitoring itu tidak hanya dilakukan untuk telekomunikasi tapi juga untuk pos dan penyiaran,” ucapnya.

Ramli menjelaskan kewenangan tersebut bertujuan untuk memastikan layanan yang telah diberikan izin agar melindungi konsumen dan memberikan pelayanan terbaik untuk publik.

“Pemerintah juga dapat menerapkan tarif batas atas dan bawah jika terjadi hal-hal yang dianggap dapat mengganggu terjadinya kompetisi secara sehat,” tandasnya.

Untuk mendorong peningkatan efisiensi dalam industri telekomunikasi, menurut Dirjen PPI, Kominfo mendorong skema berbagi infrastruktur antar pelaku usaha.

“Kami mengharapkan ada efisiensi yang sangat tinggi tetapi di sisi lain juga bisa menjadikan industri telekomunikasi ini sebagai tulang punggung ekonomi digital,” ujarnya.

Dirjen Ramli menjelaskan dalam kondisi pandemi COVID-19 industri telekomunikasi menjadi industri yang tetap tumbuh dan menjadi tulang punggung ekonomi di Indonesia.

“Untuk meningkatkan penetrasi infrastruktur telekomunikasi di daerah 3T, Undang-Undang Cipta Kerja juga memungkinkan pemerintah untuk menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) jika dana kontribusi kewajiban pelayanan universal (USO) tidak mencukupi,” jelasnya.

Sumber: detik.com

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

9 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

14 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

15 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

16 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

16 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

16 jam ago

This website uses cookies.