Pemerintah Resmi Naikkan Harga BBM Bersubsidi

JAKARTA — Pemerintah secara resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi mulai Sabtu, 3 September 2022 pukul 14.30 WIB.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Sabtu (3/9), mengatakan dengan adanya penyesuaian tersebut, maka harga Pertalite naik dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10 ribu per liter, solar naik dari Rp5.150 menjadi Rp6.800, dan Pertamax non-subsidi naik dari Rp12.500 menjadi Rp14.500.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo memastikan pemerintah telah berupaya semaksimal mungkin untuk melindungi rakyat dari gejolak harga minyak dunia yang mendongkrak subsidi dan kompensasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) sebanyak tiga kali lipat, dari Rp152,5 triliun menjadi Rp502,4 triliun.

Jokowi juga menjelaskan, keputusan kenaikan harga BBM subsidi diambil, karena selama ini kebijakan tersebut dinilai oleh pemerintah tidak tepat sasaran.

“Lebih dari 70 persen subsidi justru dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu yaitu pemiliki mobil-mobil pribadi. Mestinya, uang negara harus diprioritaskan untuk memberikan subsidi kepada masyarakat yang mampu,” kata Jokowi, dalam telekonferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Sabtu (3/9).

Pengendara sepeda motor mengantre untuk membeli BBM bersubsidi di SPBU Pertamina, di Jakarta, 22 Agustus 2022. (Foto: REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana)

Presiden memaparkan sebagian subsidi BBM akan dialihkan untuk bantuan yang lebih tepat sasaran. Pemerintah, katanya, telah mengalokasikan perlindungan sosial tambahan senilai Rp24,17 triliun yang terdiri dari tiga jenis bantuan sosial.

Pertama, jelas Jokowi bantuan akan diberikan dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) yang akan diberikan kepada 20,65 juta keluarga penerima manfaat, yang akan menerima BLT senilai Rp150 ribu sebanyak empat kali dengan total anggaran Rp12,4 triliun.

Bantuan sosial kedua akan diberikan kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimal sebesar Rp3,5 juta per bulan yang akan memperoleh bantuan subsidi upah senilai Rp600 ribu dengan total anggaran Rp9,6 triliun.

Dan bansos ketiga adalah pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan dua persen dari dana transfer umum sebesar Rp2,17 triliun untuk bantuan subsidi transportasi kepada angkutan umum, ojek online dan nelayan.

“Pemerintah berkomitmen agar penggunaan subsidi yang merupakan uang rakyat harus tepat sasaran, subsidi harus lebih menguntungkan masyarakat yang kurang mampu,” tegasnya.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

INKOP TKBM Kembali Bekerja Sama dengan Port Academy untuk Penyelenggaraan Diklat KRK TKBM di Jakarta

Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…

3 jam ago

Collector Club: Event Pertama yang Hadirkan TCG One Piece Bahasa Inggris dan Budaya Pop di Indonesia!

Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…

5 jam ago

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

7 jam ago

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

7 jam ago

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…

8 jam ago

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

8 jam ago

This website uses cookies.