BATAM – Sebanyak 165 kios dan rumah di Simpang Barelang mulai dipindah. Pembongkaran bangunan dilakukan pemilik kios dan rumah di lokasi tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Salim, mengatakan sebelumnya petugas sudah mendatangi lokasi dan meminta secara persuasif kepada pemiliki kios dan rumah untuk pindah dari lokasi. Untuk diketahui, di lokasi tersebut akan dilakukan pelebaran jalan.
“Ada 165 kios dan rumah yang dempet dengan kios sudah membongkar bangunannya masing-masing,” kata Salim, Senin (7/6/2021).
Ia mengapresiasi pemilik kios dan rumah yang legawa pindah demi pembangunan Kota Batam. Ia mengaku, semua kios dan rumah sudah pindah ke lokasi yang sudah disepakati.
“Untuk kios mereka pindah ke arah Barelang, sementara rumah pindah ke rusun. Khusus rumah yang berada di radius 35 meter yang terkena dampak pelebaran jalan dalam waktu 1 atau 2 minggu ke depan akan dilanjutkan penataannya dalam penataan tahap II nanti,” ujarnya.
Hingga saat ini, sebagian pemilik kios dan rumah sudah membongkar sendiri bangunan yang ada. Hal itu kata dia, sebagai bentuk dukungan masyarakat terkait pembangunan di Batam.
“Untuk yang pindah ke rusun, kita beri kelonggaran enam bulan gratis,” katanya.
Untuk diketahui, Simpang Barelang akan dibangun satu bundaran dan jalan dilakukan pelebaran guna mengurai kemacetan yang kerap terjadi di titik tersebut. Sebelumnya, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, juga meninjau langsung lokasi tersebut./Humas Pemko Batam
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
This website uses cookies.