Categories: BATAM

Pemilik Kapal KM Kawal Bahari-I Gugat PSDKP Batam di Praperadilan

BATAM – PT HANKA selaku pemilik kapal menggugat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan(PSDKP) Batam ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang, terkait penangkapan Kapal Kargo KM Kawal Bahari I pada tanggal 15 November 2017 lalu di sekitar Pulau Sore atau sekitar 2 mil dari pelabuhan Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Gugatan praperadilan yang diajukan PT HANKA tersebut dengan nomor registrasi 04/Pdt.Pra/2017/PN Tpg tertanggal 24 Nop 2017. Hal tersebut disampaikan Penasehat Hukum PT HANKA, Rudi Sirait kepada swarakepri.com, Senin(27/11/2017).

Menurut Rudi, penangkapan tersebut diduga dilakukan secara sewenang-wenang serta melampau batas kewenangan yang diberikan undang-undang kepada PSDKP.

“Menurut UU tentang pelayaran bahwa 12 mil dari pantai pengawasan dan penangkapan merupakan otoritas syahbandar dan atau KPLP,” tegasnya.

Rudi mengatakan, sebelum berlayar KM Kawal Bahari I sudah mengantongi ijin berlayar dari otoritas atau instansi yg berwenang yaitu Syahbandar

Selanjutnya kata dia, soal muatan yang dipermasalahkan oleh PSDKP, juga telah diperiksa oleh pihat yg berwenang yaitu Bea Cukai dan Balai Karantina Ikan sehingga tidak ada alasan PSDKP mempermasalahkan perihal muatan karena bukan kewenangannya.

“Kami mempertanyakan kewenangan PSDKP terkait pemeriksaan dokumen Kapal berupa SIUPAL dan dokumen manifes muatan kapal,” ujarnya.

Dikatakan Rudi, akibat dari penangkapan tersebut, ribuan box hasil tangkapan nelayan di Bintan tak terangkut, karena tak ada perusahaan angkutan laut yg berani mengangkut.

Selaku operator kapal lanjut dia, pihaknya sedang mengkaji adanya dugaan tindak pidana pelayaran yang diduga dilakukan oleh Petugas PSDKP sebagai mana diatur dalam pasal 138 Undang undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.

“Kami lagi berkonsultasi dengan instansi terkait laporan tindak pidana yakni pemaksaan Nahkoda meninggalkan kapal pada saat berlayar. seperti yang diatur dalam pasal 311 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008,” terangnya.

Sementara itu Kepala PSDKP Batam, Slamet ketika dikonfirmasi terkait adanya gugatan praperadilan dari PT HANKA mengaku belum menerima pemberitahuan dari pihak Pengadilan.

“Belum ada pemberitahuan dari Pengadilan,” ujarnya.

 

 

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Nuriswan Tuding Mustaqim CS Dalang Penyebab Gugatan PTPN IV Terhadap KOPPSA-M

BATAM - Ketua Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M), Nuriswan menuding Mustaqim CS selaku pengurus…

35 menit ago

Gelar RAT di Pekanbaru, KOPPSA-M Hasilkan 7 Poin Keputusan

RIAU - Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) menggelar Rapat Anggota Tahunan(RAT) di Hotel Aryaduta…

2 jam ago

Implementasi Intraday Short Selling di BEI, Peluang dan Tantangan

JAKARTA - Short Selling merupakan transaksi penjualan Efek dengan kondisi Efek tersebut tidak dimiliki oleh…

1 hari ago

Patuhi Instruksi Megawati, Bupati Pelalawan Tak Ikut Retret di Magelang

RIAU - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri menginstruksikan agar seluruh kepala daerah dan wakil…

1 hari ago

Tanamkan Rasa Cinta Kasih kepada Siswa, Yayasan Kurnia Salam Beri Bantuan ke Panti Asuhan

RIAU - Taman Kanak-kanak dan PAUD Kurnia Salam Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar,…

1 hari ago

KAI Kembali Mengimbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen

PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap segala bentuk penipuan…

1 hari ago

This website uses cookies.