Categories: Lingga

Pemkab Lingga Teken MoU dengan Ombudsman RI

TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi Kepri bersama Pemerintah Kabupaten/Kota se Kepulauan Riau melakukan penandatangan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding(MoU) dengan Ombudsman RI di Hotel CK Tanjungpinang, Jumat(26/4/2019).

Penandatangan Nota Kesepahaman ini dilakukan demi meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pelayanan Publik di lingkungan pemerintahan. Kegiatan ini sekaligus disejalankan dengan pembinaan peningkatan kualitas pelayanan dan tata cara evaluasi kepatuhan pelayanan publik.

Bupati Lingga Alias Wello tampak hadir dalam kegiatan ini didampingi oleh Inspektur Kabupaten Lingga, Kepala Bappelitbang, Kabag Organisasi dan Tata Laksana (ortal) serta Kabag Hukum Kabupaten Lingga.

Adapun maksud diselenggarakannya nota kesepahaman ini ialah untuk meningkatkan kerjasama serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga.

Sedangkan tujuan dari MoU tersebut ialah untuk menjadi pedoman dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga melalui pencegarah mal administrasi dan percepatan penyelesaian laporan / pengaduan masyarakat.

Seperti diketahui, Ombudsman adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia).

Ombudsman merupakan Lembaga Negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya (pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia)Sesuai dengan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia, maka dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, maka Ombudsman RI bekerja berdasarkan kepada Kepatutan, Keadilan, Non-diskriminasi, Tidak memihak, Akuntabilitas, Keseimbangan, serta Keterbukaan dan Kerahasiaan.Untuk itulah dengan terlaksananya nota kesepahaman ini, diharapkan akan tercipta good governance di Kabupaten Lingga kedepan.

Selain Bupati Lingga, Nota Kesepahaman tersebut juga ditandatangani oleh Guburnur Kepri Nurdin Basirun, Wali Kota Tanjungpinang Sahrul, Bupati Bintan Apri Sujadi, Bupati Karimun Aunur Rafiq serta Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang Syafsir Akhlus.

 

 

Penulis : Humas Pemkab Lingga/r

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

6 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

11 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

12 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

19 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

21 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

1 hari ago

This website uses cookies.