BATAM – Pemerintah Kota(Pemko) Batam akan menindak tegas pengelola Tempat Hiburan Malam(THM) dan Panti Pijat yang melanggar aturan jam operasional selama bulan puasa.
Hal itu ditegaskan Kabag Humas Pemko Batam Ardiwinata kepada AMOK Group di ruang kerjanya, Senin(6/6/2016) sore.
“Yang melanggar akan kita berikan SP 1 sampai SP 3, penghentian sementara, dan bahkan bisa penghentian total nantinya,” ujarnya.
Tindakan tersebut bertujuan agar masyarakat kota Batam lebih khusuk dalam menjalankan ibadah puasanya.
Ardi menjelaskan bahwa jam operasional Tempat Hiburan Malam seperti cafe, pub, diskotik dan panti pijat diberikan batasan selama bulan Ramadhan 2016.
“Tiga hari diawal, tiga hari di pertengahan bulan, dan tiga hari terakhir puasa ini,” jelasnya.
Dikatakannya bahwa selama bulan puasa, tim pengawasan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Pariwisata, TNI, Polri dan Humas Pemko setiap hari datang ke lokasi untuk memantaunya.
“Untuk panti pijat jam operasionalnya mulai dari jam 6 sampai 12 malam, sedangkan tempat hiburan malam dari jam 9 malam sampau jam 2 pagi,” tegasnya.
Selain Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat, tim pengawasan Pemko Batam juga akan memantau pusat rehabilitasi sosial non panti Teluk Pandan atau yang lebih dikenal dengan lokalisasi Sintai.
“Kita akan pantau setiap hari,” pungkasnya.
(red/dro)
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…
Jakarta, 20 November 2024 - BINUS UNIVERSITY, sebagai Perguruan Tinggi Indonesia berkelas dunia mengucapkan terima…
BATAM - Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi mengajak seluruh elemen…
Dogecoin (DOGE), koin meme paling populer, saat ini diperdagangkan di bawah $1. Namun, sejumlah analis…
This website uses cookies.